PRAYA – Satreskrim Polres Lombok Tengah terus mengebut proses kasus dugaan pemalsuan ijazah SI milik Sahabudin. Pasca kasus tersebut naik ke penyidikan, penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Terbaru, penyidik setidaknya sudah memeriksa sekitar lima saksi mulai dari ketua dan sekertaris hingga operator DPC PPP Lombok Tengah.
Penyidik juga sudah mengagendakan pemeriksaan dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hingga dari KPU Lombok Tengah. Hal ini untuk mengebut proses dugaan gelar sarjana ekonomi (SE) yang disematkan kepada Sahabudin yang diduga palsu, karena Ijazah yang diduga mencantumkan Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) ternyata di kampus tersebut UMMAT tidak ada fakultas ekonomi.
Yang mana seperti diketahui setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pihak Satreskrim menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus ijazah yang diduga digunakan untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Praya Barat-Praya Barat Daya tersebut, sehingga penyidik sudah menaikan kasus tersebut ke penyidikan.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Bratha Kusnadi ketika dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan permasalahan itu. Hingga saat ini setidaknya sudah ada lima saksi yang sudah diperiksa untuk memperjelas kasus tersebut. “Sampai saat ini ada lima orang saksi yang sudah kita periksa, terdiri dari tiga orang pengurus parpol (PPP) dan dari pihak Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat),” ungkap IPTU Lalu Brata Kusnadi, Sabtu (21/12).
Setelah memeriksa lima orang saksi ini, pihaknya mengaku sudah mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya seperti KPU dan Dinas Dukcapil. Sementara ia enggan membeberkan secara detail kaitan dengan hasil pemeriksaan dari para saksi ini. “Yang jelas pemeriksaan saksi- saksi masih tarus kita lakukan dan saat ini ada beberapa saksi juga yang sudah dilayangkan surat panggilan. Kaitan dengan kapan waktu pemanggilan kita tunggu konformasi dari penyidik,” tambahnya.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan Sahabudin akan dilakukan pemeriksaan, namun diakui bahwa pemeriksaan akan dilakukan tidak menutup kemungkinan jika saksi-saksi lainnya sudah rampung dilakukan pemeriksaan. “Untuk terlapor tidak menutup kemungkinan akan diagendakan pemeriksaanya setelah dari KPU dan Dukcapil kita periksa,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik mengenakan pasal 263 ayat 2 dan pasal 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, terkait kapan penetapan tersangka dalam kasus ini. “Kalau saksi-saksi sudah rampung kita periksa kemudian kita lakukan gelar perkara. Makanya belum bisa kita sampaikan secara detail karena ini baru dinaikan ke penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris DPC PPP Lombok Tengah, Ahmad Sukandi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah diperiksa kaitan dengan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Sahabudin. Namun pihaknya enggan berkomentar kaitan dengan kasus itu. ‘’Hanya sebagai saksi, tapi saya tidak mau berkomentar dulu terkait kasus ini,” ucapnya. (met)