Ketua Bawaslu Lapor Balik Raden Faozi

LAPOR BALIK: Abdul Hanan bersama tim pengacara saat melaporkan balik Raden Faozi ke Polres Lombok Tengah, Senin sore (20/7). (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Polemik antara Raden Faozi (RF), warga Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, dengan Abdul Hanan (AH), yang juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah, kini berbuntut panjang. Setelah sebelumnya Raden Faozi melaporkan Abdul Hanan yang diduga menikahi Baiqiatussolihah yang masih menjadi isteri sah dari Raden Faozi. Maka kini Abdul Hanan yang melaporkan balik Raden Faozi ke Kepolisian.

Laporan Abdul Hanan diserahkan langsung ke Polres Lombok Tengah (Loteng), dengan didampingi tim penasehat hukumnya. Dimana Abdul Hanan melaporkan Raden Faozi atas dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya, Abdul Hanan membantah keras tuduhan jika dirinya telah menikahi isteri dari Raden Faozi itu.

Pengacara Abdul Hanan, yakni Herman Sorenggana menegaskan, bahwa pihaknya memang langsung mendampingi Abdul Hanan untuk melaporkan Raden Faozi dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media, dengan tuduhan mengawini isteri orang. Karena baginya, semua tuduhan itu adalah fitnah.

“Kita sudah laporkan dan melampirkan bukti bahwa tidak benar apa yang dituduhkan. Karena (Abdul Hanan) tidak pernah menikah dengan isteri Raden Faozi. Apa yang dituduhkan tanpa dasar, dan itu fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik,” ungkap Herman Sorenggana saat dihubungi Radar Lombok, usai menyerahkan laporan ke Polres Lombok Tengah, Senin kemarin (20/7).

Sehingga pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut, diantaranya pasal 27 ayat 3 undang- undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), undang- undang nomor 11 tahun 2008 dengan perubahan undang- undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE. Ada juga pasal 10 tentang pencemaran nama baik, pasal 11 tentang fitnah dan pasal 317 tentang melaporkan pada penguasa.

“Penguasa dalam hal ini Kepolisian RI atau Polres Lombok Tengah. Kemudian ada beberapa tuduhan yang termuat dalam media, setidaknya ada 13 media online. Termasuk di share (bagikan) oleh orang-orang ke Facebook, setidaknya ada beberapa akun. Dimana kita mempersiapkan sekitar 23 alat bukti dalam laporan,” terangnya.

Adanya 23 alat bukti ini membuktikan bahwa tuduhan dari Raden Faozi tidak benar. Dimana tuduhan yang dituduhkan kepada Abdul Hanan ini fitnah. Meski pihaknya enggan menanggapi apakah benar pihak Raden Faozi pernah melakukan investigasi atau tidak. “Yang pasti, bahwa fakta menunjukkan bahwa tidak pernah ada pernikahan antara isteri dari RF dengan AH,” terangnya.

Pihaknya juga akan memperdalam terkait dengan kasus tersebut, mengingat bahwa diketahui bahwa Abdul Hanan adalah pejabat negara dan saat ini sedang getol melakukan pengawasan untuk Pilkada Lombok Tengah, meski pihaknya tidak menjelaskan secara detail apakah ada orang besar dibalik laporan Abdul Hanan sebelumnya.

“Tentang perkembangan ke sana maka pasti akan didalami oleh aparat kepolisian, siapa aktor intelektual dan siapa orang- orang yang terlibat dalam masalah ini pasti akan terungkap nantinya. Termasuk apa motifnya. Kita yakin Polres Loteng mampu mengungkap kasus ini, karena ada beberapa informasi yang mengarah ke sana,” terangnya. (met)

Komentar Anda