Keterangan Saksi Sudutkan Terdakwa

BERATKAN TERDAKWA: Saksi dari Inspektorat saat member keteranga pada persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (4/5).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
BERATKAN TERDAKWA: Saksi dari Inspektorat saat member keteranga pada persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (4/5).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Posisi Lalu Azril Sofandi selaku mantan Direktur Utama PT Tripat dan Abdurrazak selaku manajer keuangan dan accountingnya dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat semakin tersudut. Ini setelah Inspektorat Kabupaten Lombok Barat yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli mengungkapkan ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang nilainya cukup besar.

Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan khusus atas laporan neraca dan laporan rugi laba pada PT Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat Nomor : LHA/K/700.04/11/2017 tanggal 12 Oktober 2017. Di mana penggunaan uang yang tidak sebagaimana mestinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 502.748.53.

Rinciannya yaitu uang kas perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp 356.006.181, penerimaan tunai dari pelunasan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan

penggunaannya sebesar Rp 27.228.400, pengeluaran uang sejumlah Rp 22.600.000 untuk biaya pembangunan gudang (rehab) di kantor induk tidak dapat diyakini kebenarannya, pengeluaran uang untuk pengadaan barang tahun 2013 s/d 2016 senilai Rp 83.019.000, tidak dapat diyakini kebenarannya. Dan, terakhir dokumen pertanggungjawaban pembangunan/rehab gedung musala tahun 2015 pada Divisi Taman Narmada tidak sesuai riil pembelanjaan terdapat selisih pengeluaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp

13.894.750.

Terhadap kelima temuan tersebut di atas, Inspektorat Kabupaten Lombok Barat telah melakuan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dengan hasil sebagai berikut. Terhadap temuan adanya uang kas perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp 356.006.181 dijelaskan sebagai berikut  bahwa Laporan Keuangan PT Tripat tahun 2016 pada pos neraca per 31 Desember 2016, tercatat nilai kas dan bank senilai

Rp 326.772.190,74. Setelah tanggal neraca dimaksud sampai dengan berakhirnya pemeriksaan Inspektorat (1 Januari s.d 30 Juli 2017) terdapat tambahan kas perusahaan senilai Rp 85.686.517.

Berdasarkan perhitungan dan penelusuran dokumen yang terkait dengan

aliran kas masuk dan keluar sampai dengan per tanggal 30 Juli 2017, nilai Kas PT Tripat adalah senilai Rp 412.458.707,74. Hasil pemeriksaan nilai fisik kas dijumpai senilai Rp 3.906.384. dengan demikian, terdapat kekurangan nilai fisik kas senilai Rp 408.552.323,74.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut kekurangan nilai fisik kas senilai Rp 408.552.323,74 tersebut tidak dijumpai adanya informasi atau laporan pertanggunjawaban yang dapat diyakini dan juga tidak ada objek yang terkait dengan pengeluaran dari nilai tersebut. Atas kekurangan nilai fisik kas senilai Rp 408.552.323,74 dimaksud terdapat setoran pihak-pihak yang terkait dalam bentuk bilyet giro BRI No.GFU924801 ke rekening PT Tripat dari terdakwa Lalu Azril Sopandi pada PT Bank NTB Syariah senilai Rp 100.000.000 pada tanggal 3 Oktober 2017. 

Selain itu ada juga setoran tunai tanggal 23 Februari 2019 dari terdakwa Abdurrazak  ke Bendahara PT Tripat, Indah Pratiwi dan disetujui oleh Direktur Utama PT Tripat H Poniman senilai Rp 10.000.000. “Dengan demikian, nilai kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PT Tripat adalah senilai Rp 298.552.323,74,” kata saksi ahli, Abdul Majid di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (4/5).

Terhadap keterangan saksi tersebut, hakim Fathur Rauzi mengajukan pertanyaan. “Masa hanya untuk lima poin tersebut. Fakta persidangan banyak sekali terungkap seperti adanya uang kompensasi kepada Kepala Desa Gerimax Indah Rp 1 miliar, sertifikat tanah milik PT Blish yang diagunkian PT Blish, dan beberapa hal lainnya. Apakah itu tidak dilakukan pemeriksaan?,’’ tanyanya.

Saksi kemudian mengakui bahwa terhadap poin-poin yang disebutkan majelis hakim tersebut pihaknya belum melakukan pemeriksaan. ‘’Kami hanya fokus pada kelima poin itu saja,” ungkapnya.

Mendengar jawaban saksi, majelis hakim cukup kecewa. “Masa hanya itu saja. Padahal persoalan yang besar di belakanganya tidak diperiksa. Dangkal sekali pemeriksaannya,” ungkap hakim Fathur Rauzi sambil geleng-geleng kepala keheranan.

Semntara itu, terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa Lalu Azril dan Abdurrazak diberikan kesempatan untuk menanggapinya. Hanya saja, kali ini cukup berbeda dengan persidangan sebelumnya. Di mana terdakwa selalu saja ada keterangan saksi yang dibantahnya. “Tidak ada (tanggapan) yang mulia,” kata terdakwa Azril. Begitu juga dengan terdakwa Abdurrazak. “Tidak ada juga,” timpalnya. (der)

Komentar Anda