Ketentuan Denda Buang Sampah Sembarangan tidak Berlaku

Pemkot Ajukan Revisi

Denda Buang Sampah Sembarangan
SANKSI: Himbauan tidak buang sampah sembarangan lengkap dengan denda terpasang di salah satu lingkungan di Kota Mataram. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Perda nomor 10 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah belum bisa diberlakukan secara maksimal di Kota Mataram sejak Perda ini disahkan sekitar 9 tahun yang lalu. Salah satu poin yang tidak bisa dijalankan adalah sanksi bagi warga yang ditemukan membuang sampah sembarangan. Di dalam Perda ada ketentuan denda maksimal Rp 50 juta.

BACA : Buang Sampah Sembarangan, Warga Kota Mataram Kena Denda Rp 50 Juta

Kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram sedang mengajukan revisi Perda ini karena yang lama dianggap sudah tidak sesuai dengan situasi dan perkembangan kota.

Usulan revisi Perda sudah masuk di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mataram dan sudah menjadi program legislasi Badan Pembetukan Peraturan Daerah DPRD Kota Mataram.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Mataram Mansur menjelaskan, naskah perubahan Perda sudah diterimanya dan sudah ditelaah, serta harus direvisi untuk beberapa draf yang ada.”Raperda sudah masuk untuk dijadian program pembentukan Perda Kota Mataram tahun 2018,” katanya kepada Radar Lombok kemarin.

Ia mengatakan Raperda ini sudah disusun oleh DLH, bahkan melibatkan pihak konsultan. Tetapi dari hasil koreksi yang dilakukan di Bagian Hukum, ada kekurangan sehingga dikembalikan ke DLH lagi. Posisinya sampai hari ini hasil koreksi yang sudah diberikan ke DLH tersebut belum dikembalikan ke Bagian Hukum.

Baca Juga :  Pantai Cemare Penuh Sampah

Dalam prosesnya nanti setelah naskah dikembalikan lagi oleh LH, maka akan dilakukan evaluasi kembali di Bagian Hukum. Kalau naskahnya sudah lengkap tidak ada kekurangan lagi, maka antara Dinas LH dan Bagian Hukum akan menyatakan draf Raperda final sementara. Yang kemudian selanjutnya akan melibatkan masyarakat untuk konsultasi publik.

Semua masukan dari publik akan menjadi penyempura Raoperda. Setelah itu dikirim lagi ke DPRD. Dijelaskan Mansur, salah satu alasan kenapa diajukan perubahan karena perkembangan Kota Mataram sangat dinamis. Kalau dulu sampah diperbolehkan dibakar, sekarang sudah tidak boleh lagi. Belum lagi ada rencana pengembangan TPA Kebon Kongok yang kini sudah ditetapkan menjadi TPA regional. Hal-hal seperti ini menjadi dasar pertimbangan dilakukannya perubahan. Meskipun pada dasarnya Perda yang lama belum bisa dilaksanakan secara maksimal.” TPA Kebon Kongok tinggal perjanjian kerjasama saja,” ujarnya.

Termasuk juga nantinya  keberadaan sanksi yang ada dalam Perda lama akan diatur kembali dalam Perda baru.

Baca Juga :  TPS Pasar Tradisional Masih Kurang

Warga memberikan berbagai respon terhadap aturan sanksi ini. Misalnya di kawasan Rembiga sudah pernah terpasang spanduk himbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan berikut sanksi denda bagi yang melanggarnya. Tapi masih saja ada warga yang membuang sampah sembarangan.” Intinya kesadaran masyarakat yang perlu, kalau masyarakat sadar mereka tidak perlu harus diancam dengan sanksi denda,” kata Yudi.

Kalau diberlakukan sanksi siapa yang akan diberikan sanksi? Masyarakat yang mana yang harus diberikan sanksi sementara saat ini fasilitas kebersihan belum sepenuhnya lengkap di tengah masyarakat? Lebih baik pemerintah bekerja membangun kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Warga yang lain juga menyampaikan masalah denda buang sampah sembarangan ini harus dibarengi dengan memenuhi fasilitas dan sarana. Saat ini sarana yang ada masih kurang walaupun sudah ada kendaraan roda tiga yang keliling tetapi masih kurang lengkap.” Silahkan adakan denda tapi lengkapi dulu sarana dan prasarana ditengah masyarakat,” ungkap Fitri, warga lainnya.(ami)

Komentar Anda