Ketahuan Nyolong HP, Warga Pejarakan Karya Pilih Damai daripada Urusan Panjang

Mediasi kasus pencurian HP di aula Kelurahan Pejarakan Karya, Kamis (3/7/2025). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Bagi sebagian orang, menyelesaikan urusan hukum tak harus lewat ruang sidang. Di Lingkungan Pejarakan Karya, misalnya, ada cara yang lebih singkat dan tak bikin pusing: selesaikan pakai mediasi, asal yang dicuri masih bisa dikembalikan.

Kasus dugaan pencurian handphone yang melibatkan dua warga dari Pejarakan Karya dan Moncok Karya ini awalnya sempat bikin tensi memanas. Tapi ketegangan itu reda usai kedua belah pihak duduk bareng di Aula Kelurahan Pejarakan Karya, Kamis (3/7/2025), dalam sebuah forum mediasi yang dipandu Bhabinkamtibmas.

Hadir juga Babinsa, staf kelurahan, dan tentu saja keluarga dari kedua pihak. Nggak ada palu sidang atau jaksa penuntut umum, hanya sepakat untuk menyudahi urusan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Ditangkap Nyabu di Salah Satu Kontrakan Moncok Karya

Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, menjelaskan bahwa mediasi ini adalah bagian dari pendekatan restorative justice yang memang mulai sering diterapkan di berbagai konflik antarwarga.

“Terduga pelaku merupakan warga Pejarakan Karya, sedangkan korban berasal dari Moncok Karya. Mereka sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” terang AKP Gede.

Syarat damainya? Sederhana. HP yang dicuri harus kembali dalam keadaan utuh, bukan tinggal casing doang. Dan itu disanggupi oleh terduga pelaku.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Ditangkap Nyabu di Salah Satu Kontrakan Moncok Karya

“Korban sudah memaafkan dan memilih berdamai, dengan syarat HP miliknya dikembalikan,” tambah Kapolsek.

Selesai sudah. Tak ada tangisan, tak ada borgol. Yang ada hanyalah bukti bahwa kadang urusan pidana pun bisa selesai dengan sedikit itikad baik, asal barangnya belum dijual ke konter.

Kegiatan ini disebut sebagai contoh bahwa kolaborasi antara polisi, pemerintah kelurahan, dan masyarakat bisa jadi solusi damai di tengah konflik kecil. Dan tentu saja, jadi pengingat bahwa tak semua urusan harus dibawa ke pengadilan—asal semua pihak bisa duduk bareng tanpa emosi. (RL)