Ketagihan Judi Slot, IW Curi 9 Slop Rokok dan Sekeranjang Anggur

DITANGKAP: Pelaku pencurian rokok di Bertais diamankan di Polsek Sandubaya. (ROSYID/RADAR LOMBOK)


MATARAM–Pemuda di Lingkungan Tebong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram berinisial IW (23) mencuri rokok demi bermain judi slot.
IW mengaku mencuri 9 slop rokok di gantungan motor korban.

IW juga mengaku mencuri tidak hanya sekali. Sebelumnya pernah mencuri sekeranjang anggur di pedagang buah, dua kali. Barang yang dicuri, kemudian dijual.

Uang hasil penjualan, digunakan untuk bermain judi slot. Dalam sehari, ia bisa menghabiskan modal Rp 50 ribu, namun selalu kalah. “Saya sering kalah pak, makanya saya penasaran dan terus main,” ungkapnya di hadapan wartawan, Senin (24/10).

Selain digunakan untuk bermain judi, pelaku juga menggunakan uang hasil menjual barang curiannya untuk mabuk. Bahkan terkadang digunakan untuk membeli sabu. “Nyabu juga kadang-kadang,” sebutnya.

Baca Juga :  Maling Satria FU Dimaafkan oleh Korbannya

Pelaku mencuri rokok itu bertempat di depan Toko Karya Mandiri, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada Selasa (11/10), sekitar pukul 12.00 WITA lalu. Caranya, pelaku mengambil rokok yang tergantung di depan motor korban. “Saat itu saya sempat dikejar oleh pemiliknya pak, tapi berhasil kabur,” ujarnya.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari korban pada 11 Oktober lalu. Menerima laporan tersebut penyidik langsung melakukan penelusuran. “Setelah mengumpulkan barang bukti, kami berhasil menangkap pelaku pada tanggal 13 Oktober lalu di rumahnya,” katanya.

Baca Juga :  Main Keroyok, Empat Pemuda Selagalas Dibui

Pelaku ini, sudah melakukan aksi pencurian tiga kali. Dua kali mencuri buah-buahan dan sekali mencuri rokok. “Yang ketiga kali ini kami berhasil menangkap pelaku,” imbuhnya.

Terhadap rokok yang dicuri, pelaku sudah berhasil menjualnya dengan harga Rp 150 ribu per slop. Pelaku menjualnya di toko dekat rumah. “Dari sembilan slop rokok yang dicuri, hanya satu slop yang belum terjual,” ucapnya.

Atas ulah pelaku, korban mengalami kerugian Rp 1.080.000 dan pelaku melaporkannya ke Polsek Sandubaya. Kini, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Sandubaya,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda