GIRI MENANG – Tercatat bertahun-tahun Pemkab Lombok Barat kesulitan menagih hutang pajak salah satu hotel berbintang di Senggigi, The Santosa Hotel. Hingga tahun ini hutang pajak hotel ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar. Lebih parah lagi, Pemkab “tak berdaya” dengan cara manajemen hotel tersebut yang mencicil hutang sedikit demi sedikit.
Kini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah akan belajar dulu Pemkot Surabaya berkaitan dengan mekanisme penagihan agar sesuai aturan dan tidak menabrak hukum.
Kepala DPPKD Hj. Lale Prayatni menyampaikan, dirinya akan belajar ke Surabaya minggu depan. Sebelum itu Lale terbang ke Jogjakarta menemui pemilik hotel Santosa.” Senin depan saya akan menemui pemilik Santosa di Jogjakarta, sekaligus saya akan langsung berangkat ke Pemkot Surabaya,” ungkapnya di Giri Menang,Kamis (25/8).
Lale menjelaskan, manajemen Santosa diberikan batas waktu mencicil tumpukan hutang sebanyak 10 kali hingga bulan Desember mendatang. Hutang pajak berjumlah Rp 10 miliar yang terdiri hutang pokok Rp 7,5 miliar dan sisanya denda. Lale menegaskan tidak akan menawarkan opsi lain. Karena semua persoalan sudah jelas. “Tidak ada tawaran apapun. Kalau tidak bisa dilunaskan hingga Desember, awal tahun depan kami akan bertindak,” tegasnya.
Namun agar tidak menyalahi aturan, pihaknya terlebih dahulu akan belajar ke Pemkot Surabaya terkait proses yang harus dilalui sampai dengan mempidanakan wajib pajak nakal. Ini perlu dipelajari untuk menghindari kesalahan.
Ia membantah telah bertemu dengan pemilik hotel beberapa waktu lalu. Ia menegaskan hanya menghadiri undangan Kemendagri dalam rangka membahas dana hibah. “Saya menghadiri undangan Kemendagri,” kilahnya.
Pada kesempatan ini Lale menyampaikan bahwa dinas telah menerima transfer cicilan pelunasan pajak hotel Santosa baru sebesar Rp 430 juta. “ Dengan cicilan ini kami sangat tidak puas. Saya akan puas kalau Santosa sekali cicil senilai Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Ini bukan kreditan, sama artinya ini mengolok-olok,” ungkapnya.
Rp 10 miliar lebih ini jelasnya, ada pembayaran pajak hotel dan restoran, PBB, pajak air permukaan termasuk denda dan lain-lain.” Masak setorannya sama dengan pembayaran pajak parkir LCC,” sindirnya.
Apabila hingga batas waktu hotel manajemen hotel Santosa tidak menyelesaikan kewajiban, maka langkah selanjutnya Pemkab akan mengambil tindakan sesuai mekanisme, hingga nanti akan proses pemidanaan.
Lale mengaku berkoordinasi dengan instansi lain seperti elemen masyarakat, dewan, Sat Pol PP, termasuk aparat penegak hukum. “ Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen, kami tidak takut mengambil langkah tersebut,” pungkasnya.(flo)