Kesehatan Menurun, Zaini Ajukan Penangguhan Penahanan

MATARAM – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan aset lahan Lombok City Center (LCC), Zaini Arony, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. Permohonan tersebut diajukan langsung oleh tim penasihat hukumnya kepada majelis hakim.

“Kami sudah siapkan permohonan penangguhannya,” kata Penasihat Hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno, Selasa (1/7).

Permohonan penangguhan ini diajukan dengan alasan utama kondisi kesehatan kliennya yang dinilai tidak stabil. Zaini, yang juga mantan Bupati Lombok Barat, kini telah berusia lebih dari 72 tahun dan diketahui menderita penyakit diabetes.

“Klien saya sudah berusia lebih dari 72 tahun. Kondisi kesehatannya tidak stabil. Ini bukan hanya soal subjektivitas, semua rekam medis ada dari rumah sakit,” jelas Hijrat.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan tersebut agar proses pembuktian di pengadilan bisa berjalan lebih optimal. Menurutnya, kondisi kesehatan terdakwa yang menurun justru dapat menghambat jalannya persidangan.

Baca Juga :  Suksekan WSBK, Dewan Minta Pemda Lebih Aktif

“Kalau kondisi terdakwa tidak sehat, justru bisa menunda proses pembuktian di pengadilan,” ujarnya.

Dalam permohonan penangguhan itu, Hijrat juga menyertakan sejumlah tokoh masyarakat dan agama dari Lombok Barat sebagai penjamin. Ia menegaskan bahwa para penjamin bersedia mempertanggungjawabkan apabila terdakwa melarikan diri, meskipun secara fisik hal itu dinilai sangat kecil kemungkinannya.

“Mau melarikan diri juga tidak mungkin. Kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk bisa melarikan diri,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera, yang menyangkut pengelolaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat seluas 7 hektare. Aset tersebut diserahkan pengelolaannya kepada Lalu Azril Sopandi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Tripat.

Baca Juga :  Dewan Minta Direktif Gubernur Dipangkas

Namun kemudian, aset daerah itu dijadikan jaminan kredit oleh Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, ke Bank Sinarmas dan memperoleh pinjaman sebesar Rp 236 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membangun gedung Lombok City Center, termasuk pembangunan ulang gedung Dinas Pertanian Lombok Barat yang berada di atas lahan kerja sama.

Jaksa menyebut tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara. Total kerugian yang dihitung mencapai lebih dari Rp 38 miliar. Rinciannya, sekitar Rp 37 miliar berasal dari sisa kredit yang belum dibayarkan, serta Rp 1 miliar lebih dari pembagian deviden yang tidak pernah disetorkan ke kas daerah. (rie)