MATARAM–MF pria 36 tahun warga Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram jadi tersangka penganiayaan bocah laki-laki berusia 12 tahun.
Aksinya pada Jumat (18/10/2024) itu terlihat jelas di CCTV. Dalam video berdurasi 2 menit 17 detik itu, tampak MF mengejar sejumlah bocah laki-laki.
Kemudian salah satunya yakni KF bocah 12 tahun dengan alamat yang sama, tertangkap depan sebuah toko. Tanpa basa basi, MF memegang kerah baju dan membanting KF.
KF sempat tak bergerak beberapa saat. Sementara MF berlalu. Beruntung beberapa saksi di lokasi kejadian membantu mengevakuasi KF.
Unit Reskrim Polsek Ampenan bergerak cepat merespons video beredar. Pelaku dan korban dalam video tersebut diselidiki. Pelaku MF pun akhirnya berhasil diamankan. Sementa korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, peristiwa itu terjadi di depan kantor salah satu ekspedisi di wilayah Kecamatan Ampenan.
Kejadian tersebut terekam CCTV yang ada di kantor ekspedisi tersebut yang kemudian diupload ke media sosial hingga akhirnya terpantau oleh aparat Kepolisian.
“Terduga berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan yang kemudian diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk melakukan proses lebih lanjut. Saat ini terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana perlindungan anak,” jelas Yogi Sabtu (19/10/2024)
Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa bahwa korban sebelumnya bermain hingga tidak melaksanakan Salat Jumat. Karena dianggap nakal dan sering bermain – main di kala orang sedang salat, pelaku akhirnya mengejar korban dan setelah berhasil ditangkap kemudian diangkat dan dilemparkan ke tanah.
Akibat tindakan tersebut KF mengalami sakit dan memar di wajah dan kepala.
Atas tindakan tersangka, diduga melanggar Pasal 80 (1) junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 terang Perlindungan anak junto UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik,” tutupnya. (RL)