Kesal Anggota Fraksi Dipindah, Ruslan Ancam Buka Borok DPRD NTB

Ruslan Turmuzi (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Disetujuinya penarikan dua anggota Partai Bulan Bintang (PBB) yang tergabung di Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (FBPNR), dan kemudian dipindahkan ke Fraksi PPP, memicu kekesalan Ketua FBPNR, Ruslan Turmuzi.

Politisi PDIP itu menilai apa yang dilakukan pimpinan DPRD NTB dengan memberikan persetujuan, tidak bisa ditoleransi. Pasalnya, Pimpinan DPRD NTB dinilai sudah terlalu jauh melanggar tata tertib DPRD NTB.

Atas sikap Pimpinan DPRD NTB tersebut, Ruslan mengancam akan membuka borok dan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB. “Ada apa ini? Tiba-tiba dibacakan surat masuk oleh Sekwan, yang memindahkan PBB dari FBPNR ke Fraksi PPP,” ketus politisi PDIP tersebut, kemarin.

Menurut Ruslan, penarikan Junaidi Arif dari keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB yang digantikan Ahmad Dahlan Leo oleh FBNR adalah roling biasa saja. Namun hal itu menjadi tidak wajar ketika sudah disetujui, ada roling baru seminggu lalu diparipurnakan, dengan orang yang baru dipindahkan belum duduk bertugas. “Anehnya, hal ini langsung disetujui oleh Pimpinan DPRD NTB,” ucap Anggota DPRD NTB Dapil Loteng ini.

Baca Juga :  Akhirnya Pimpinan Ponpes Sikur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati

Ruslan tidak mempersoalkan surat masuk apapun ke pada Pimpinan DPRD NTB, asalkan memahami mekanisme tata tertib DPRD NTB.

PBB dinilai masih tergabung dalam Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat. “Nama fraksi saja masih tertulis Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat,” terangnya.

Jika pun memang menghendaki ada perubahan, dia meminta minimal memahami mekanisme dan aturan tata tertib DPRD NTB. “Kalaupun mau ada perubahan, minimal ubah tata tatib dong,” tandasnya.

Atas sikap pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD NTB, maka Ruslan menegaskan siap membuka borok yang terjadi terkait pembahasan anggaran di DPRD NTB. Bahkan bila perlu dirinya siap melaporkan dugaan penyimpangan dalam pembahasan anggaran di Banggar DPRD NTB itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya punya data terkait Pimpinan dan Anggota Banggar dan TAPD, terkait permainan dalam pembahasan anggaran,” ancam Ruslan.

Sementara Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah mengakui adanya perpindahan anggota fraksi gabungan sudah sesuai tata tertib. Pasalnya, perpindahan anggota fraksi gabungan dapat dilakukan, jika melihat masa waktu alat kelengkapan dewan (AKD) sekurang-sekurang 2,5 tahun.

Baca Juga :  Sindikat Penyelundup Sabu Spesialis Anus Asal Aikmel Diborgol

Perpindahan itu juga sudah disetujui dalam sidang paripurna. “Perpindahan AKD sekurang-sekurangnya bisa dilakukan 2,5 tahun,” imbuh politisi Partai Golkar tersebut.

Sedangkan Ketua DPW PBB NTB, yang juga Anggota DPRD NTB, Junaidi Arif menegaskan bahwa keputusan PBB keluar dari Fraksi BPNR dan pindah ke Fraksi PPP, adalah murni keputusan dari partai, dan bukan keinginan dari Pimpinan DPRD NTB.

Kepindahan itu akibat ada dinamika politik yang terjadi di internal Fraksi BPNR. “Ini bagian dinamika di internal Fraksi BPNR. Buat apa kami bergabung, kalau kami sudah tidak merasa nyaman,” ujarnya.

Terkait tudingan Ketua Fraksi BPNR, Ruslan Turmuzi yang menyebut Pimpinan DPRD NTB telah melanggar tata tertib dengan memberikan persetujuan PBB menarik dua anggotanya dari Fraksi BPNR, dan pindah ke Fraksi PPP. Junaidi Arif mengatakan persetujuan yang diberikan Pimpinan DPRD NTB itu sudah sesuai tata tertib.

Justru jika Pimpinan DPRD NTB menghambat PBB menarik dua anggotanya dari Fraksi BPNR, itu yang melanggar tata tertib. “Apa yang dilakukan Pimpinan DPRD NTB sudah sesuai tata tertib,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda