Kerugian Negara Rp 884 Juta, Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara Jadi Tersangka Korupsi BOS

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus dugaan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara memasuki babak baru. Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala SDN 19 Cakranegara insial HL. “Melalui mekanisme gelar perkara penyidik menyimpulkan untuk menetapkan HL sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (2/2/2021).

HL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas pengelolaan BOS selama tahun 2015-2017. Dana yang dikelola yakni sebesar Rp 1,6 milliar. Terkait peluang tersangka bertambah, Kadek Adi belum bisa memastikan. “Untuk tersangka lainnya nanti kami menunggu hasil pemeriksaan HL, apakah penyidik mendapatkan petunjuk atau alat bukti baru terkait keterlibatan orang lain atau tidak,” ujarnya.

Untuk HL sendiri penyidik sudah mengagendakan pemanggilan pada pekan depan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ini penyidik belum memutuskan untuk menahan HL karena dinilai masih kooperatif.

Untuk diketahui, dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah HL yakni sekitar Rp 884 Juta. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan barang dan jasa selama tahun 2015-2017 dari adanya mark up harga dan item barang yang diduga fiktif. (der)

Komentar Anda