Kerugian Negara Pengelolaan DD dan ADD Pendua Rp 250 Juta

Zulfadli ( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah menuntaskan audit pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Pandua, Kecamatan Kayangan. Dari hasil audit tersebut didapati adanya kerugian keuangan negara. “Nilainya sekitar Rp 250 juta,” kata Kepala Inspektorat KLU Zulfadli, Jumat (28/10).

Terkait dari mana kerugian tersebut muncul, Zulfadli tidak bersedia membeberkannya. Yang jelas tidak jauh seperti laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang diteruskan ke Inspektorat.

Seperti diketahui, laporan masyarakat sebelumnya menyebutkan bahwa ada dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Pendua. Dugaan penyimpangan berupa mark up anggaran pada beberapa item pekerjaan mulai tahun 2019, 2020 hingga 2021.

Beberapa di antaranya pembangunan posyandu di beberapa dusun, pembuatan deker, pemasangan talud, pembangunan BUMDes, rehabilitasi kantor dan pembangunan sarana prasarana olahraga, kegiatan karang taruna, pemeliharaan sambungan air bersih, pembinaan LKMD, kegiatan penanganan keadaan mendesak, kegiatan HUT Desa, dan proyek running teks.

Tindak lanjut dari hasil audit tersebut kata Zulfadli diserahkan ke Kejari Mataram. Mengingat, yang meminta audit adalah Kejari Mataram. “Mereka yang proses sekarang,” tuturnya.

Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima hasil audit Inspektorat. Terkait seperti apa tindak lanjutnya kemudian, Ida Bagus belum bersedia berkomentar. Sebab belum mengetahui secara detail hasil auditnya itu. “Besok Senin saya cek. Saya masih ada urusan di Bali,” ujarnya. (der)

Komentar Anda