Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Dewan Baru Kembalikan Rp 210 Juta

Ramli Ernanda (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kerugian negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di DPRD NTB senilai miliaran rupiah belum diselesaikan hingga saat ini. Tercatat, baru Rp 210 juta kerugian negara yang telah dikembalikan.

Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) NTB, Ramli Ernanda mendesak para wakil rakyat tersebut untuk segera menyelesaikan kewajibannya. “Bagaimana mau mengawasi kinerja eksekutif, jika mereka sendiri terlilit kerugian negara,” ujarnya.

Menurut Ramli, kerugian negara yang disebabkan belasan anggota DPRD NTB, nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. Anggaran yang cukup besar tersebut, akan sangat bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan rakyat. Selain itu, kondisi keuangan daerah juga sedang memprihatinkan. Banyak hutang yang harus segera dilunasi. “Kita berharap anggota DPRD yang belum kembalikan kerugian negara, agar segera mengembalikan ke kas daerah. Anggaran senilai Rp 1,5 miliar bisa digunakan untuk tutup hutang pemda atau dialokasikan untuk bantuan ke masyarakat,” ucap Ramli.

Kerugian negara yang mencapai miliaran tersebut disebabkan ulah para wakil rakyat saat melakukan kegiatan reses tahap I dan tahap II tahun anggaran 2020. Banyak diantara mereka menggunakan uang reses tidak sesuai ketentuan hingga melaporkan reses fiktif.

FITRA sendiri menyoroti seringnya para wakil rakyat menyebabkan kerugian negara. Setiap tahun, selalu saja ada temuan BPK. Baik itu dalam kegiatan reses maupun perjalanan dinas. “Ini mengindikasikan sistem pengendalian dan tata kelola anggaran di Setwan masih lemah,” sebutnya.

Seharusnya, para wakil rakyat merasa malu untuk berbuat sesuatu yang merugikan daerah dan orang banyak. “Jangan sampai temuan-temuan seperti ini menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi mereka untuk mengawasi ekskutif,” Ramli memperingatkan.

Banyaknya temuan di lembaga DPRD, telah merusak citra legislatif. Hal itu harus diakhiri agar tidak menjadi tradisi buruk. “Temuan-temuan rutin ini memperlemah marwah legislatif dan memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap legislatif,” ucap Ramli.

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, Sekretariat DPRD harus berbenah. Namun, pimpinan dan anggota DPRD juga harus memiliki komitmen. “Tidak hanya Setwan yang harus bertanggungjawab dengan carut marut ini, tapi anggota dan pimpinan juga,” pintanya.

Salah cara yang bisa ditempuh dengan benar-benar melaksanakan keterbukaan informasi. “Saran kami ke Pemda agar informasi anggaran dan realisasinya dibuka ke publik, biar masyarakat bisa ikut membantu memastikan anggaran diekskusi secara tepat oleh pelaksana kegiatan. Ini bisa membantu kerja APIP untuk mencegah dan mendeteksi penyelewengan,” pesan Ramli.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi NTB H Mahdi yang dimintai keterangannya mengatakan, seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklajuti dengan baik. Para anggota DPRD juga tentu saja akan taat dan patuh.
Persoalannya, beberapa temuan BPK masih dilakukan verifikasi. Sehingga belum diketahui pasti nilai kerugian yang dilakukan oleh para wakil rakyat. “Kita sedang selesaikan verifikasi. Yang jelas saat ini 6 orang yang sudah kembalikan kerugian negara sesuai arahan BPK,” jawab Mahdi.

Untuk diketahui, kerugian negara dalam kegiatan reses I dan II tahun 2020 lalu cukup besar. Untuk kelebihan pembayaran kepada anggota DPRD saja nilainya mencapai Rp 551,9 juta pada kegiatan reses tahap I. Tercatat 13 anggota DPRD yang mendapatkan kelebihan pembayaran.

Selanjutnya pada reses tahap II, kelebihan pembayaran lebih besar lagi mencapai Rp 839,9 juta. BPK menemukan 18 anggota DPRD NTB yang menerima kelebihan pembayaran setelah dilakukan konfirmasi kepada 17 penyedia belanja makan dan minum.
Ada pula penggunaan anggaran belanja makan dan minum reses yang diragukan kewajarannya senilai Rp 202,5 juta. Temuan tersebut untuk anggota DPRD inisial JA dan AW. Kemudian laporan reses fiktif oleh RM. (zwr)

Komentar Anda