Kerugian Negara Lebih Rp 5 Miliar

MATARAM – Penanganan Covid-19 masih terus berlanjut hingga saat ini dan tahun depan. Namun penggunaan anggaran tahun 2020 dalam untuk penanganan Covid-19, diwarnai dengan banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah diserahkan kepada pimpinan DPRD NTB dan Gubernur. “Kita banyak catatan memang. Karena yang diperiksa juga uang besar,” terang Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, H Mori Hanafi yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

BPK saat ini agak tertutup untuk menyampaikan ke publik terkait berbagai temuan dan kerugian negara dalam penanganan Covid-19. Berbeda halnya dengan pimpinan BPK sebelumnya yang lebih terbuka dan humanis. 

Diungkapkan Mori, pihaknya sudah membaca LHP BPK. Berbagai temuan BPK terjadi merata di banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Nilai kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar versi LHP BPK,” sebutnya. 

Menurut Mori, kerugian negara tersebut sifatnya belum final. Mengingat, nantinya akan diteliti kembali oleh Inspektorat sebagai bentuk tindak lanjut. “Besaran kerugian negara sudah diserahkan ke Inspektorat. Nanti diteliti mana kesalahan administrasi, mana yang harus dikembalikan. Makanya saya bilang belum final,” katanya. 

Sebagai wakil rakyat, Mori bisa memaklumi berbagai temuan dan kerugian negara tersebut. Mori menilai, tidak ada upaya kesengajaan yang dilakukan oleh eksekutif atau OPD terkait. 

Jumlah anggaran yang diperiksa BPK cukup besar mencapai Rp 926 miliar. Tentu saja dalam pelaksanaannya, sulit dihindari jika ada terjadi kesalahan administrasi. “Karena kita dituntut kerja cepat. Contohnya saat pengadaan JPS Gemilang tahap I. Gubernur ingin semua memakai produk UMKM, tapi kan tidak bisa dipenuhi,” terang Mori. 

Nilai kerugian negara sekitar Rp 5 miliar, tergolong kecil jika dibandingkan dengan total anggaran yang mencapai Rp 926 miliar. “Temuan tersebar di beberapa OPD, merata. Tapi sebenarnya tidak besar,” ujar Mori. 

Inspektur Provinsi NTB, H Ibnu Salim menegaskan, Inspektorat akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu paling lambat 60 hari. “Jika pengembalian tidak bisa dilakukan dalam waktu 60 hari, nanti ada surat yang harus duta dan,” ucap Ibnu. 

Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan akan terus melakukan perbaikan. Adanya temuan BPK, menurut gubernur bagian dari sinergitas. “Alhamdulilah kinerja BPK dengan Pemerintah Daerah sangat baik, sehingga BPK NTB dapat bekerja dengan maksimal,” ujarnya. (zwr) 

Komentar Anda