Mantan Kades Kayangan, Sekdes dan Bendahara Diminta Kembalikan Kerugian Negara

x KERUGIAN NEGARA: Lapangan futsal yang dibangun Pemerintah Desa Kayangan selama dua tahun berturut-turut dari tahun anggaran 2019-2020 ditemukan kerugian keuangan negara. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK KERUGIAN NEGARA: Lapangan futsal yang dibangun Pemerintah Desa Kayangan selama dua tahun berturut-turut dari tahun anggaran 2019-2020 ditemukan kerugian keuangan negara. )

TANJUNG–Tim auditor Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah menyelesaikan audit kerugian negara pada pembangunan lapangan futsal di Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan. Kerugian negaranya Rp 86.654.254.

Terkait kerugian negara tersebut, Inspektorat memberikan tenggat hingga 5 Desember 2021 kepada pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara sesuai nominal temuan itu. “Kami sudah mengumumkan hasil audit yang kami lakukan atas pelaksanaan proyek lapangan futsal dan badminton. Dan kami berikan kebijakan kepada para pejabat yang terlibat untuk mengembalikan kerugian negara itu,” ungkap Inspektur KLU Zulfadli kepada Radar Lombok, Jumat (5/11).

Baca Juga :  Jalan Pusuk Ditutup, Arus Kendaraan Dialihkan ke Arah Senggigi

Ia menjelaskan, temuan kerugian negara itu bukan pada fisiknya namun pada temuan administrasinya. Jumlah kerugian dua tahun berturut-turut yang terjadi pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 31.214.254 dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 55.440.00. “Jadi, bentuk kerugian administrasi (kelebihan pembayaran), bukan pada fisik,” jelasnya.

Adapun nilai proyek pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 747 juta, dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 250 juta. Atas kelebihan pembayaran tersebut, pihaknya memberikan surat teguran kepada perangkat desa, yaitu mantan kades, sekdes, bendahara, dan lainnya.

Baca Juga :  Bupati Canangkan BBGRM ke-24 dan HKG PKK ke-45

Dalam temuan ini, mereka melaksanakan kekeliruan berjemaah sehingga harus bertanggung jawab bersama mengembalikan kerugian tersebut. “Kita sudah panggil, dan mereka sudah siap mengembalikan kerugian sesuai batas waktu yang kita berikan,” tegasnya.

Apabila tidak dapat menyanggupi pengembalian kerugian negara tepat waktu, tentu pihaknya akan bertindak tegas dengan melanjutkan ke aparat penegak hukum (APH). “Jika mereka tidak mengembalikan sesuai waktu kami akan menindaklanjuti ke APH,” katanya. (flo)

Komentar Anda