Kerugian Negara Kasus Sekaroh Mencapai Rp 62 M

Kerugian Negara Kasus Sekaroh Mencapai Rp 62 M
KERUGIAN NEGARA : Dra Setiasih Irawati, saksi ahli dari kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saat bersaksi terkait kerugian negara dalam kasus dugaan sertikat hutan Sekaroh, Selasa kemarin (10/10). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Sidang  perkara penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung Sekaroh Kecamatan Jerowaru Lombok Timur  dengan enam orang tedakwa digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Para terdakwa yaitu mantan Kepala Desa (Kades) Pemongkong Lalu Maskan  Mawallidan lima terdakwa lainnya adalah mantan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur (Lotim) yakni masing-masing H Jamaludi, Mustafa Maksum, Muhammad Naim, Fathul Irfan dan Ramli. Agenda persidangan  untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Diantaranya, Dra Setiasih Irawati selaku peneliti pada pusat penelitian pengembangan sosial ekonomi kebijakan dan perubahan iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Dalam kesaksiannya Setiasih  mengatakan dirinya dimintai bantuan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong  membantu menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. ‘’ Ada 3 orang yang ditugaskan untuk menghitung kerugian negara ini. Termasuk saya dan dua rekan yang lainnya,’’ ujarnya di depan persidangan Selasa kemarin (10/10).

Perhitungan kerugian negara ini dilakukan melalui metode ilmiah. Pertama kali, ia dan rekannya turun langsung  menentukan lokasi dan melihat secara langsung luas area yang akan dihitung. Hal ini dilakukan untuk mengetahui potensi yang dimiliki kawasan. ‘’ Seperti nilai flora dan fauna. Juga nilai ekowisata. Kami juga melakukan analisis awal dan membuat laporan,’’ katanya.

Dari hasil analisa yang dilakukan, ada tiga komponen yang bisa memberikan dampak kerugian. Antara lain nilai ekonomi tanaman yang masih berekonomi tinggi. Kemudian nilai flora dan fauna yang bisa memberikan manfaat bagi generasi yang akan datang. ‘’ Lalu ada nilai ekowisata, karena hutan Sekaroh berada di daerah wisata yang sering dikunjungu oleh wisawatan dari dalam dan luar negeri,’’ ungkapnya.

Nilai ekonomi total hutan lindung Sekaroh merupakan jumlah nilai ekonomi kayu hasil reboisasi dengan tahun tanaman 1994/1995. Pemerintah di lokasi ini kata dia, beberapa kali melakukan   reboisasi baik itu dari beberapa kali hibah pemerintah seperti penamanan kayu sonokeling. ‘’ Di Sekaroh kayu sonokeling ada banyak. Sehingga kami memilih satu pohon reboisasi yaitu sonokoling untuk dihitung dengan umur tebang 22 tahun sampai tahun 2016,’’ terangnya.

Baca Juga :  Pungli Puskesmas Perampuan Naik Penyidikan

Kerugian negara akibat kayu sonokeling di Sekaroh ini adalah 40 persen dari total luas yang dilakukan okupasi. Dimana, harga jual kayu sonokeling menurut pemerintah  Rp 1,1 juta permeter kubik. Hasilnya sebesar Rp 7.782.772.030. ‘’ Nilai ini dari hasil tegakkan reboisasi hutan saja,’’ sebutnya.

Kemudian kerugian negara berdasarkan nilai flora dan fauna  di hutan kawasan Sekaroh. Metode yang dilakukan dengan melakukan wawancara kepada 30 Kepala Keluarga (KK) di sekitar kawasan  Sekaroh. Wawancara tersebut untuk mengetahui flora yang potensial bagi masyarakat. Selain itu, juga untuk mengetahui potensi fauna yang ada. Seperti Rusa, Monyet,Biawak, Burung Kutilang, Koak Kaok dan sebagainya. ‘’ Mereka juga bersedia menjaga dan melestarikan flora dan fauna di kawasan hutan untuk generasi yang akan datang,’’ katanya.

Metode kontinensi yang menggunakan rumus kesediaan untuk membayar, dijadikan acuan utnuk menghitung kerugian negara. Dimana untuk flora, masyarakat bersedia membayar seharga Rp 558 ribu per orang pertahunnya. Sedangkan untuk fauna, masyarakat rela membayar Rp 682 ribu  per tahun.

Selanjutnya, untuk sektor ekowisata di kawasan Sekaroh. Nilai kerugian negara dihitung ahli menggunakan travel cost (biaya transportasi) yaitu dengan responden terhadap 30 orang wisatawan yang berkunjung ke pantai pink dan resort dilokasi tersebut. Di lokasi ini kata dia, melintasi hutan Sekaroh. Responden yang ditanya ini, 80 persen diantaranya wisatawan domestik dan 13 persen wisatawan asing. Untuk wisawatan domestik, rata-rata biaya perjalanan mengeluarkan sebesar Rp 1.773.172 per orang. Dari biaya tranportasi ini dengan nilai kerugian mencapai Rp 34.343.006.074. ‘’ Sehingga jumlah kerugian dari nilai flora dan fauna ditambah dengan nilai ekowisata di hutan Sekaroh berjumlah Rp 54.312.043.919,’’ terangnya.

Baca Juga :  Alat Bukti Belum Lengkap, Dosen Gadungan Pemerkosa Mahasiswi Masih Bebas

Untuk nilai total kerugian negara berdasarkan metode yang dilakukan oleh ahli yaitu nilai ekowisata dan flora dan fauna yang dibebankan sebesar Rp 54.312.043.919 ditambah dengan nilai tegakkan reboisasi sebesar Rp 7.782.772.030. Maka nilai kerugian mencapai Rp 62.094.815.949.  Nilai kerugian negara yang disebutkan ahli membuat hakim kaget. Hakim ketua kemudian mempertanyakan apakah nilai kerugian negara tersebut nilai pasti atau  estimasi?. ‘’ Ini ilmiah. Rumus perhitungan ini bisa dipertanggungjawabkan,’’ jawab Setiasih.

Selanjutnya majelis hakim menanyakan, kepada siapa nantinya kerugian negara ini dibebankan?. ‘’ Tentunya kepada pemilik sertifikat untuk dibebankan secara proporsional agar adil, wajar dan rasional,’’ ungkapnya.  Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU)   keenam terdakwa ini dijerat dengan tiga dakwaan yaitu dakwaan primair. Mereka didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1. Untuk dakwaan subsidairnya menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1. Selanjutnya, dakwaan lebih subsidairnya menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 9 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1.

Dalam perkara ini, para terdakwa dianggap secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Akibat perbuatan yang dilakukan bersama-sama oleh terdakwa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah mengalami kerugian yaitu hilangnya aset negara berupa hutan seluas 413.902 M2. (gal)

Komentar Anda