Kerugian Negara Kapitasi Puskesmas Babakan Dibeberkan

Kompol Kadek Adi Budi Astawa (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sat Reskrim Polresta Mataram membeberkan sejumlah sumber kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesamas Babakan, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, munculnya kerugian negara itu bersumber dari adanya belanja barang yang fiktif dan pemotongan jasa pelayanan kesehatan.

“Itu keluar setelah kami memeriksa ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB selaku auditor,” kata Kadek Adi, Minggu (28/8).

Berdasarkan pemeriksaan ahli, kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi itu senilai Rp 690 juta lebih. Dari kerugian negara yang muncul itu, menjadi bukti kuat adanya peristiwa tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga :  Bagi-bagi Sembako, Caleg Perindo Dituntut 5 Bulan Penjara

Dugaan tindakan melawan hukum mengarah pada dugaan melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendapatkan keterangan dari ahli ini lajut Kadek Adi, pihaknya akan kembali mengagendakan pemanggilan beberapa saksi untuk dimintai keterangan lagi. Dan selangkah lagi akan ada penetapan tersangka. Tersangka ini sendiri, ditaksir akan lebih dari satu orang. “Sebelum gelar perkara, kita akan panggil beberapa saksi dulu,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Sat Reskrim menemukan adanya temuan perbuatan melawan hukum yang jelas, sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan beberapa waktu lalu. Yang mana, berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan. Dugaannya dilihat dari laporan pengelolaan dana kapitasi. Ada indikasi fiktif, begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang.

Baca Juga :  Perkara Korupsi IGD KLU Diekspose di Kejagung

Untuk diketahui, dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Untuk dana JKN Puskesmas Babakan yang diusut ini adalah tahun anggaran 2017-2019, nilainya sekitar Rp 3 miliar. (cr-sid)

Komentar Anda