Kerugian Negara Cuma Rp 500 Juta, Hakim Geleng-geleng Kepala

Kasus Penyertaan Modal PT Tripat Lobar

KETERANGAN : Ahli saat memberikan keterangan di persidangan, kemarin (Dery Harjan/Radar Lombok)
KETERANGAN : Ahli saat memberikan keterangan di persidangan, kemarin (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM– Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Adi Sucipto membeberkan kerugian negara akibat korupsi di Perusahaan Daerah PT. Patut Patuth Patju (Tripat). Adi Sucipto yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (5/5) mengatakan, BPKP berdasarkan permintaan audit dari penyidik Kejaksaan Tinggi NTB menemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan penyertaan modal dari Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat. Penghitungan yang dilakukan pihak BPKP berkaitan dengan persoalan ambil alih gedung milik Dinas Pertanian Lombok Barat yang saat itu berada di dalam kawasan LCC.

Untuk ambil alih lahan gedung pertanian tersebut, PT Bliss sebagai pihak ketiga yang mengelola LCC telah memberikan uang ganti rugi pembangunannya kepada PT Tripat. Dari uang ganti rugi yang nilainya mencapai Rp 2, 699,500, 000 miliar tersebut digunakan untuk pembangunan kembali gedung pertanian di wilayah Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Namun dari hasil temuan BPKP nilai pembangunan gedung baru milik Dinas Pertanian Lombok Barat tersebut tidak menggunakan seluruh uang ganti rugi yang diberikan PT Bliss kepada PT Tripat. Melainkan hanya digunakan sebagian. Karena itu, munculnya sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan anggarannya dilaporkan tidak ada masuk ke kas Pemkab Lombok Barat. “ Setelah kami melakukan audit ditemukan kerugian keuangan negara mencapai  Rp 544.426.836,56,”ungkap Adi Sucipto.

Mendengar pemaparan ahli dari BPKP tersebut, majelis hakim merasa heran. Sebab jika dibandingkan persoalan yang terungkap di persidangan semestinya kerugian keuangan negara jauh lebih besar. “Apa ahli mengaudit juga terkait sertifikat tanah milik PT Tripat yang diagunakn oleh PT Blish atau uang kompensasi kepada Kepala Desa Gerimax Indah sebesar Rp 1 Miliar? Tanya hakim Fathur Rauzi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Adi Sucipto mengaku bahwa audit tidak dilakukan sampai sejauh itu. “Kita melakukan audit sesuai permintaan penyidik. Kami tidak sampai sana,”ungkapnya.

Adi Sucipto mengaku meski pihaknya mengetahui adanya hal tersebut tetapi pihaknya tidak mempunyai kewenangan penuh untuk mengaudit semuanya. “Sebatas itu saja,”ungkapnya.

Jawaban ahli membuat hakim geleng-geleng kepala. Hakim berharap pihak BPKP atau jaksa bisa membongkar semuanya.”Padahal itu lebih seksi. Semestinya itu juga dibongkar,” pesannya. (der)

Komentar Anda