Kerugian Korupsi Desa Landah Membengkak

Hasan Basri (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Jaksa Kejari Praya menemukan fakta baru dalam dugaan korupsi anggaran Desa Landah Kecamatan Praya Timur.

Sebelumnya, jaksa menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 190 juta. Setelah melakukan penyelidikan tambahan, hasil cukup mengejutkan. Jaksa kembali menemukan dugaan kerugian tambahan sebesar 36 juta. Sehingga total kerugia negera ditaksir mencapai Rp 226 juta. ‘’Tambahan angka ini ditemukan setelah kami turun lagi mengkroscek ke lapangan,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri, kemarin (13/1).     

Baca Juga :  Kades Kayangan Tagih Janji Membangun Dari Desa

[postingan number=3 tag=”korupsi”]

Hasan menjelaskan, tambahan angka ini ditemukan dari hasil penghitungan dugaan kerugian alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), dan pungli bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Landah. ‘’Ada beberapa proyek yang dikerjakan tersangka dan dugaan pungli BLT,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi PT. LTB , Direktur Keuangan Perusda Bungkam

Karenanya, Hasan mengaku, akan mengajukan hasil investigasi itu ke persidangan. Pihaknya akan memasukkan ke berkas tersangka Junaidi selaku kepala desa untuk disidangkan. Dalam pekan ini, pihaknya sudah mengajukan berkas tersebut ke pengadilan mengingat masa tahananya tinggal satu pekan. ‘’Kita akan segera masukkan untuk segera disidangkan,’’ tandasnya. (cr-ap)

Komentar Anda