Kerugian Benih Jagung Tembus Rp 27 Miliar

Dedy Irawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya menerima hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB tahun 2017.

Hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan NTB terhadap kasus itu cukup mengejutkan. Sebab, masing-masing rekanan merugikan negara dengan nilai fantastis. Mengingat, proyek itu sebelumnya digarap dua perusahaan berkelas di NTB, yakni PT SAM dan PT WBS. “Hasilnya telah kami terima Senin kemarin. Jadi, berdasarkan hasil audit BPKP nilai kerugian negaranya sebesar Rp 27 miliar lebih. Oleh PT SAM kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 15.433.260.000. Sedangkan kerugian negara dari pengadaan benih jagung oleh PT WBS sebesar Rp 11.921.467.500,” sebut Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan, Selasa (22/6).

Lanjut Dedy, jumlah ini ternyata jauh lebih besar dari hasil penghitungan sementara dari penyidik. Di mana sebelumnya, penyidik memperkirakan nilai kerugian negaranya hanya sebesar Rp 15,4 milliar. Tetapi begitu audit BPKP selesai, kerugian negara akibat proyek itu ternyata jauh lebih besar mencapai Rp  27.354.727.500. ‘’Kerugian negara ini muncul dari adanya pengadaan benih jagung yang tidak sesuai sertifikasi,’’ beber Ddey.

Baca Juga :  Pegawai Honorer Resmi Dihapus Tahun 2023, Ini Isi Surat Edaran Menpan RB

Dedy lantas menyebut, hitungannya itu ada dari sertifikat yang salah atau palsu. Ada juga yang duplikat dan ada juga yang tidak bersertifikat. Kemudian SP2D (surat perintah pencairan dana) dengan sertifikat juga tidak sesuai.

Pada proses pengadaannya itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp 17,256 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM, dan tahap kedua dengan anggaran Rp 31 milliar dengan rekanan penyedia PT WBS. ‘’Setelah ada hasil audit ini, maka tugas kami akan lebih mudah,’’ ujar Dedy.

Baca Juga :  Nelayan Mulai Kesulitan Beli BBM Mahal

Selangkah lagi, sambung dia, kasus ini sudah bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). JPU kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk segera mengadili para tersangka. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, HF selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distanbun Provinsi NTB, Direktur PT WBS, LIH, dan Direktur PT SAM, AP.

Ke empat tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (der)

Komentar Anda