Kerjakan Jalan Tani, Kontraktor asal Praya Timur Dipolisikan

Kerjakan Jalan Tani, Kontraktor asal Praya Timur Dipolisikan
BERSERAKAN: Tanaman milik H Nursane yang ditebang sembarangan oleh kontraktor pelebaran jalan tani berserekan. (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Salah seorang kontraktor bernama Hj Aisyah asal Desa Marong Kecamatan Praya Timur, terpaksa berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Ini setelah ia dilaporkan seorang petani bernama H Nursane asal Dusun Mungkik Desa Mujur Kecamatan Praya Timur. Ihwal laporan ini lantaran Aisyah menebang tanaman milik H Nursane secara sembarangan di Dusun Montong Bako Desa Mujur. Alasannya, Aisyah mendapatkan proyek aspirasi DPRD Provinsi NTB untuk mengerjakan jalan tani.

Kebetulan, proyek pengerasan jalan itu melewati beberapa lahan milik petani setempat. Salah satunya tanah milik H Nursane. Aisyah kemudian menebang beberapa tanaman milik H Nursane secara sembarangan. Tidak ada surat atau pun bentuk pemberitahuan terlebih dulu. Sehingga membuat H Nursane dan para petani yang merasa dirugikan keberatan.

Lebih dari itu, tidak ada pemberitahuan rencana pelebaran jalan tani juga kepada petani setempat. “Jadi banyak sekali kesalahan yang dilakukan oleh Hajah Aisyah selaku kontraktor. Selain tidak ada surat pemberitahuan, 6 pohon mangga saya juga ditebang. Makanya saya sudah laporkan ke kepolisian, kalau itu masuk dalam ranah perusakan,” katanya, kemarin (3/7).

Tak hanya itu, sesal Nursane, irigasi yang direhab tahun 2015 juga ditimbun semua. Sehingga semua petani di Dusun Montong Bako perbatasan antara Desa Mujur dan Marong, tidak bisa mengairi sawahnya. Karenanya, Nursane meminta agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pengrusakan ini. ‘’Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,’’ katanya.

Baca Juga :  BWS Diminta Perbaiki Kerusakan Rabat Jalan

Plt Kepala Desa Mujur Muhammad Amin yang dikonfirmasi mengaku tak tahu menahu soal proyek tersebut. Belum ada surat pemberitahuan dari instansi atau pihak mana pun terkait rencana pengerasan jalan pertanian di dusun tersebut. ‘’Saya tidak tahu ada pengerasan jalan di Dusun Montong Bako. Mestinya ada surat pemberitahuan,’’ kata Amin.

Senada juga disampaikan Kepala Desa Marong HL Darmijun. Ia tidak tahu ada proyek pengerasan jalan tani di Dusun Montong Bako. Tidak ada surat pemberitahuan kepada pemerintah desa setempat untuk rencana pengerjaan proyek jalan yang menghubungkan kedua desa tersebut. Meski diakui, bahwa Pemerintah Desa Marong juga sudah menganggarkan untuk perbaikan jalan dusun tersebut. Yakni, untuk Dusun Kondok Desa Marong menuju Dusun Montong Bako Desa Mujur.  “Memang di Dusun Kondok tembus Montong Bako, kita sudah anggarankan untuk peleberan jalan tani. Tapi kalau sudah mulai dikerjakan, pastinya ada surat yang masuk, namun sampai saat ini tidak ada pemberitahuan,” bebernya.

Pengakuan sama juga disampaikan Camat Praya Timur Muliardi Yunus. Ia mengaku belum menerima surat pemberitahuan pengerjaan jalan tersebut. “Saya tidak tahu sebelumnya kalau ada pengerjaan jalan usaha tani. Malah sekarang saya tahu setelah dikirimkan foto perusakan,” katanya.

Meski demikian, sambung Muliardi, pihaknya selaku pemangku wilayah tetap akan menyelesaikan persoalan ini. Lebihnya lagi sudah ada protes dari pemilik lahan. “Saya akan memanggil pemilik lahan dan kontraktor biar persoalan ini tidak membias,” akunya.

Baca Juga :  Kontraktor Proyek Dikes Kena Denda

Sementara, Hj Aisah selaku kontraktor yang dikonfirmasi tak menapikan sedang mengerjakan proyek pengerajan di Dusun Montong Bako. Proyek jalan usaha tani itu bersumber dari anggaran APBD Provinai NTB melalui aspirasi DPRD NTB. ‘’Saya dapatkan proyek itu dari dewan provinsi senilai Rp 100 juta,’’ akunya.

Sedangkan persoalan pemberitahuan, Aisyah mengaku sudah memberitahukan pemilik lahan melalui kepala dusun. Ketika mereka mengaku tidak ada pemberitahuan, maka itu kesalahan kepala dusun. “Kan mereka punya kadus. Jadi kita sudah kasih tahu kadus, persoalan mereka belum dikasih tahu, silakan berurusan dengan kadus,” serahnya.

Untuk perusakan pohon di pinggir jalan, tegas Aisyah, mereka (petani) salah.  Mereka menanam pohon sembarangan di saluran irigasi. Sedangkan dalam aturan, masyarakat boleh menanam apa saja minimal 3 meter dari tanah milik pemerintah. “Mereka juga yang salah kenapa menanam di atas tanah milik pemerintah dekat irigasi,” tandasnya.

Ditanya soal penimbunan irigasi, Aisyah mengaku sudah satu paket. Sebab, proyek itu merupakan pengerjaan pengerasan dan pelebaran jalan tani. Jadi, irigasinya memang harus ditimbun karena akan dibuatkan irigasi baru nantinya. ‘’Penimbunan irigasi sudah masuk paket proyek. Ketika jalan ini sudah selesai, kita akan buatkan irigasi baru,’’ jelasnya. (cr-ap)

Komentar Anda