MATARAM — Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang anggota DPRD NTB menggunakan hak politiknya terkait kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya adalah usulan hak interpelasi yang dilakukan oleh 14 anggota DPRD NTB atas carut-marut pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 di semua OPD lingkup Pemprov NTB.
Namun, sebagai pimpinan, Isvie merasa perlu mengatur agar agenda utama, yakni penyampaian laporan komisi-komisi atas hasil pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB tahun 2024, tidak terganggu.
“Penggunaan hak interpelasi adalah hak anggota. Itu sangat saya hargai, makanya saya atur ritme agar surat masuk dibacakan di akhir, karena jelas akan ramai perdebatan antar sesama anggota. Terbukti saat sidang paripurna lalu,” katanya, Rabu kemarin (5/2).
Isvie menjelaskan bahwa alokasi DAK adalah program yang berasal dari pemerintah pusat dan ditransfer ke daerah, serta masuk dalam APBD. DPRD memiliki fungsi pengawasan melalui komisi-komisi di DPRD.
Karena itu, Isvie mengkhawatirkan bahwa jika DAK 2024 penuh dengan keriuhan seperti saat ini, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi terhadap pemberian DAK pada Provinsi NTB di tahun berikutnya.
Pihaknya mendukung semua komisi untuk mendalami semua proyek DAK dengan para mitra OPD yang mengelolanya. Jika ada persoalan, silakan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk disikapi secara kelembagaan.
“Tapi, kalau sampai keriuhan dan mengarah ke penggunaan hak politik, saya kira tidak sampai ke sana,” ungkap Isvie.
Isvie menambahkan bahwa program DAK yang dikucurkan oleh pemerintah pusat sudah sangat membantu perekonomian daerah, terutama untuk program yang tidak bisa dicover oleh dana APBD yang terbatas.
Misalnya, di Dikbud NTB, ada rehab SMU/SMK hingga pengadaan alat laboratorium. Ini sangat membantu siswa dan guru-guru. Jika ada masalah seperti OTT Kabid SMK baru-baru ini, bukan berarti program yang salah, tetapi ada oknum yang memanfaatkannya. “Di sini, kita dorong aparat untuk mengusut tuntas kasusnya,” jelas Isvie.
Mengenai posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim, yang menjadi salah satu pengusul hak interpelasi, Isvie mengatakan bahwa fraksi Golkar belum melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi pengajuan hak interpelasi tersebut.
“Tapi saya hormat dan menghargai sikap Ketua Fraksi Golkar yang masuk sebagai pengusul, tapi fraksi Golkar secara resmi belum ada sikap secara lembaga karena memang belum ada rapat yang dilakukan,” katanya.
Isvie juga menanggapi permintaan agar DPRD NTB mulai melakukan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, hal tersebut nantinya akan menjadi ranah TAPD Pemprov dan Banggar DPRD untuk dibahas.
Efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu kegiatan penting DPRD seperti pengawasan peraturan daerah, reses, dan kunjungan kerja karena menyangkut pelayanan publik.
“Semua ada saatnya kita sesuaikan. Tunggu saja, soal efisiensi nanti menjadi ranah TAPD dan Banggar. Yang pasti, kami akan mematuhi dan mendukung Inpres tahun 2025 yang menjadi program Presiden Prabowo,” tegas Isvie.
Isvie menambahkan bahwa walk out seorang anggota Fraksi Partai Demokrat pada sidang paripurna LKPJ tahun anggaran 2024 adalah haknya. Namun, jika masalah pengajuan hak interpelasi masuk dalam ranah LKPJ, tentu hal tersebut berbeda.
“Tidak bisa kita memaksakan hak soal interpelasi harus masuk LKPJ. Itu, karena ada mekanisme tersendiri. Tapi saya menghargai sikapnya yang memilih walk out,” tandasnya. (yan)