Kerap Menjambret di Kekalik, Remaja 17 Tahun Ini Akhirnya Ditangkap

DITANGKAP: Tim Puma Polresta Mataram berhasil menangkap penjambret yang beraksi di wilayah Kekalik, Kota Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menangkap satu dari tiga penjambret, yang kerap kali meresahkan masyarakat.

Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial UA (17) asal Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada Jumat (9/8), sekitar pukul 13.00 WITA.

“Pelaku ini kami tangkap setelah korban berinisial SZS, perempuan 25 tahun asal Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Lombok Barat melapor ke Polresta Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (13/9).

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada 12 Maret 2022, sekitar pukul 22.46 WITA. Awal mula terjadinya peristiwa penjambretan itu saat korban hendak ke rumah temannya di  Kekalik, Mataram.

Namun korban tidak langsung masuk ke rumah temannya, karena temannya masih berada di luar rumah. Tiba-tiba dua orang tidak dikenal datang menghampiri dan langsung merampas HP di tangannya. “Korban ini nelpon di pinggir jalan, depan rumah temannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Belum Ada yang Mengakui, Mayat Tanpa Identitas Akhirnya Dimakamkan

Setelah berhasil merampas HP korban, pelaku yang menggunakan motor langsung tancap gas meninggalkan korban. Adapun HP yang dicuri merk Oppo A5S. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2.099.000. “Korban yang tidak terima, melaporkannya ke Polresta Mataram,” sebutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi penjambretan. Terhitung, sudah delapan kali. Adapun delapan TKP itu, dua kali di wilayah Perumnas, berlokasi di Tanjung Karang, Ampenan. Lima kali di wilayah Kekalik, tepatnya di Jalan Swasembada dan di Jalan Bung Karno, Pagutan, Kota Mataram.

Baca Juga :  Maling Motor yang Beraksi di Kos Mahasiswi Kekalik Jaya Ditangkap di Beleka

Setiap kali beraksi, pelaku kerap mengajak orang yang berbeda. “Jadi, ketika pelaku ini menjalankan aksi di satu TKP, pelaku bersama orang lain. Di TKP lainnya lagi, pelaku mengajak orang lain. Beda TKP, beda-beda orang yang diajak,” imbuhnya.

Saat ini, Tim Puma Polresta Mataram masih memburu tiga orang lainnya. Masing-masing inisial LEMK (61) asal Lingkungan Karang Taruna, Kelurahan Mataram, RY (40) seorang PNS asal Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram dan RS (42) asal Lingkungan Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Pelaku yang berhasil ditangkap ini, sudah diamankan di Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda