Kerap Mencuri Motor Anak Kos, Birin Diciduk

DIAMANKAN: SF saat berada di Polsek Sandubaya, di depan barang bukti Kawasaki KLX yang dicurinya. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil menciduk pria yang diduga kerap mencuri sepeda motor anak kos-kosan di wilayah Kota Mataram.

Terakhir di salah satu kos-kosan di Lingkungan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada November 2021 lalu. Pria yang diciduk ini berinisial SF alias Birin, 21 tahun, warga Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. “Yang bersangkutan kami tangkap kemarin di kos-kosannya di Wilayah Cakranegara,” kata Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Rabu (6/1).

Penangkapan ini kata Nasrulloh bermula dari laporan korban yang kehilangan Sepeda Motor Kawasaki KLX di kos-kosannya di Cakranegara, Kota Mataram. Berdasarkan hasil olah TKP serta atas pemeriksaan saksi-saksi didapatkan informasi yang mengarah ke pelaku SF. “Ada keterangan salah seorang tersangka pelaku curanmor yang diamankan Tim Puma Polda NTB terlebih dahulu terkait keterlibatan pelaku ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Melawan, Maling Motor Kambuhan Ditembak

Atas dasar itu, SF pun diamankan. Hasil pemeriksaan SF mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku mencuri tidak hanya di TKP yang dilaporkan ini. Namun sudah ada beberapa tempat yang ia sasar sejak 2020. Lokasinya tersebar di beberapa tempat di wilayah Lombok Barat dan Kota Mataram.

“Terduga pelaku SF ini adalah spesialis curanmor pada waktu subuh, dan telah menjalankan aksinya kurang lebih 2 tahun, akan tetapi akhir Desember 2021 SF akhirnya tertangkap Tim Opsnal Polsek Sandubaya,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Banyumulek Jadi Korban Penusukan di Bypass BIL

Terduga SF ini sedang menjalani proses penyidikan, di samping melengkapi berkas perkara, juga untuk mengetahui siapa penadah  atau ke mana sepeda motor hasil curiannya dijual ataupun disimpan. “Kami masih mendalami ke mana dijual, atau keterlibatan terduga lain. Saat ini masih dalam pengembangan,” lanjut Kapolsek.

Dari tindakan terduga SF ini Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit Kawasaki KLX beserta beberapa barang bukti lainnya seperti kunci T serta HP, guna kebutuhan pengembangan dan penyempurnaan berkas perkara. “Untuk sementara kami telah mempersiapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (der)

Komentar Anda