Kerap Curi Motor Wisatawan di Mandalika, Dua Pemuda Kuta Ditangkap

PRAYA–Terduga maling motor terhadap warga negara asing (WNA) ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika, Jumat (24/2/2023) pukul 23.00 WITA.

Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, mengungkapkan ada dua terduga maling ditangkap.

Penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/II/2023/NTB/Res Loteng/Sek. Kws Mandalika tertanggal 18 Februari 2023.

Korban yakni James John Meledandri,  alamat sementara  DHM Hotel, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun kedua terduga maling inisial SJ alias Suk (22) dan N alias Idi (30), sama-sama beralamat di Desa Kuta.
 
Diketahui pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 14.00 WITA, korban memakirkan sepeda motor di dekat sebuah bangunan di Pantai Kuta. Lalu korban dan temannya Nella turun ke pantai dan berjalan-jalan sekitar 700 meter.

Pada pukul 15.30 WITA, korban kembali ke tempat memarkirkan sepeda motornya namun tidak menemukannya. Ia mencoba mencari sepeda motor tersebut di sekitar tempat parkir namun tidak menemukannya juga atau hilang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 16.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika,” Jelas AKP Dimas.

Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku inisial N.

Selanjutnya tim mendapatkan informasi keberadaan N yang saat itu sedang bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian tim mendatangi lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi awal, N mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama SJ.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah SJ di Desa Kuta dan setibanya di lokasi tim langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi awal, SJ mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan N.

Kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dengan target pengunjung tempat wisata  di TKP berbeda yang ada wilayah hukum Polres Lombok Tengah di antaranya di Hotel Pullman Mandalika, terduga pelaku berhasil mengambil  1 Motor Honda Vario Matic terbaru.

Lalu TKP Dusun Ngolang, Desa Kuta terduga pelaku berhasil mengambil Sepeda Motor Honda Scoopy.

TKP Hotel Pullman Mandalika terduga pelaku berhasil mengambil  1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Streets.

TKP Pantai Senek, Desa Kuta berhasil mengambil 1 Sepeda Motor Honda  Scoopy.

TKP Kuta Paradise, Desa Kuta berhasil mengambil 1 Sepeda Motor Honda Beat Digital.

“Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kawasan Mandalika untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (RL)

Komentar Anda