Kepsek Harus Melibatkan KTU dan Bendahara

H Muhtadi Khairi (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB H Muhtadi Khairi mengingatkan kepada semua kepala sekolah (kepsek) jenjang SMA, SMK maupun SLB supaya melibatkan Kepala Tata Usaha (KTU) dan juga bendahara sekolah dalam mengatur rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).

“Lebih dari 50 persen kepsek tidak melibatkan KTU maupun bendahara dalam RKAS di sekolah,” kata Muhtadi Khairi saat memberikan arahan di acara Rapat Koordinasi DAK Fisik SMA, kemarin.

Dijelaskannya, bahwa bendahara terkadang tidak mengetahui masalah penyusunan anggaran, namun disuruh membuat SPJ saja. makanya kalau berbohong memanipulasi SPJ akan menjadi ruwet jadinya ketika ada pemeriksaan.

“Ini temuan saat masih menjadi KCD di Dompu. Makanya kita berharap agar tetap bersinergi dengan KTU maupun bendahara,” katanya.

selain itu, Muhtadi juga mengaku saat melakukan evaluasi kinerja (Evakin) KTU, pihaknya menanyakan terkait apakah KTU dilibatkan oleh kepsek dalam penyusunan RKAS, ada yang bilang dilibatkan ada juga yang bilang tidak. Padahal KTU itu sebagai pejabat penata keuangan (PPK) mestinya kepsek tidak boleh tidak melibatkan KTU dan harus diketahui sama KTU.

“Kok bisa-bisanya kepsek tidak melibatkan KTU,” sesalnya.

Menurut Muhtadi ketika ada temuan Inspektorat, tentunya KTU tidak mau mengambil pusing, sebab tidak pernah dilibatkan. Makanya ini harus menjadi atensi oleh kepsek supaya bersinergi.

“Bhkan saat evakin KTU kemarin masih banyak kepsek tidak melibatkan KTU. Padahal KTU adalah pejabat penata keuangan, artinya semua sumber keuangan sekolah mereka mengetahuinya,’’ jelasnya.

Dikatakannya, jika semua dilibatkan tentunya kalau ada permasalahan bisa diselesaikan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, permasalahan ini tidak bisa ditutupi, karena masih banyak kepala sekolah yang tidak melibatakan KTU maupun bendahara.

“Makanya mulai tahun 2021, kita kembali kepada jalan yang benar dan di ridhoi oleh Allah SWT,” harapnya. (adi)

Komentar Anda