Kepsek dan Guru Dilarang Jadi Bendahara BOS

GIRI MENANG – Kepala sekolah dan guru di SMA serta SMK baik negeri maupun swasta dilarang menjadi bendahara pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan ini demi menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS di sekolah.

“Apapun alasannya kepala sekolah dan guru tidak diperkenankan menjadi bendahara BOS. Mereka sebaiknya fokus pada tugas mereka mengajar dan menjadi manajerial di lembaga sekolah dipimpin,” kata Kepala Seksi Evaluasi, Subdit Evaluasi dan Program, Direktorat Pembinaan SMK, Ditjen Dikdasmen, Kemendikbud RI, Luna Titi Apriliana, Rabu (14/9).

Lontaran ini diungkapkan kala didampingi Kepala Seksi SMA Bidang Dikmen Dikpora NTB, H, Muhtadi Khaeri, di sela-sela sosialisasi penatausaha pengelola dana BOS di salah satu hotel berbintang di kawasan wisata Senggigi.

Baca Juga :  Penyidik Ekpose Bareng dengan BPKP

Kepala sekolah dan guru, jelasnya, seharusnya lebih fokus dalam menjalankan tugas. Guru fokus mengajar siswa dalam peningkatan mutu dan kualitas peserta didiik. Sementara kepala sekolah sebagai tugas tambahan selain mengajar di ruang kelas siswa juga menatakelola manajemen lembaga sekolah yang dipimpinnya menjadi lebih maju dan bermutu.

Petugas bendahara BOS, lanjutnya, sebaiknya menugaskan tenaga administrasi di bagian tata usaha yang memahami tentang ilmu ekonomi dan juga administrasi lainnya. Dengan demikian, kepala sekolah tetap memantau selaku penanggungjawab di sekolah agar dana BOS itepat sasaran dan tidak melanggar petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak/juknis) dari penggunaan dana tersebut.

Baca Juga :  BOS Boleh untuk Bayar Gaji Honorer dan Pegawai Swasta

“Kepsek harus memahami dan koordinasi antara bendahara dan komite sekolah sehingga ada satu pemahamaman pemanfaatan dana BOS sehingga dana BOS itu lebih transparan,” jelasnya.

Sementara itu,Kepala Seksi SMA Bidang Dikmen Dikpora NTB, H. Muhtadi Khaeri menyebut, sebanyak 140 bendahara BOS SMA/SMK negeri dan swasta di Pulau Sumbawa dihadirkan yang merupakan sosialisasi bagian kedua. Dimana sebelumnya ratusan kepala SMA/SMK negeri dan swasta yang ada di Pulau Lombok juga diberikan pemahaman tentang penatausahaan dana BOS secara transparan. (luk)

Komentar Anda