Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini Biaya Haji Embarkasi Lombok

Hilman Latief (istimewa)

JAKARTA–Biaya Penyelanggaraan Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi telah ditetapkan.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 ini tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi terbit Jumat (29/4/2022).

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (29/4/2022) yang dikutip dari laman www.kemenag.go.id.

Baca Juga :  SMKN 1 Lembar Jadi Rujukan Kemaritiman Nasional

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya.

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.
Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

Baca Juga :  Dewan Pembina PGRI Ini Khawatir Nasib 173 Ribu Guru Honorer Menggantung

1. Embarkasi Aceh
Rp 35.660.857;
2. Embarkasi Medan
Rp 36.393.073;
3. Embarkasi Batam
Rp 39.686.009;
4. Embarkasi Padang
Rp 37.411.480;
5. Embarkasi Palembang
Rp 39.806.009;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)
Rp 39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009;
8. Embarkasi Solo
Rp 40.262.721;
9. Embarkasi Surabaya
Rp 42.586.009;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290;
11. Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590;
12. Embarkasi Lombok
Rp 41.647.741; dan
13. Embarkasi Makassar
Rp 42.686.506.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;
2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;
3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;
4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;
5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;
8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;
9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;
11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;
12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan
13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05. (rl/kemenag)

Komentar Anda