Kepergok Mencuri, Pelajar Lombok Tengah Bonyok Diamuk Warga

Mengetahui kejadian itu, Bhabinkamtibmas Barabali langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Polisi langsung menenangkan warga yang masih kalap dan berhasil mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Batuklaing. ‘’Beruntung polisi cepat datang dan berhasil menenangkan warga dan pelaku langsung dievakuasi,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, Jumat kemarin (9/2).

Rafles menambahkan, kedua pelaku sekarang masih diamankan di Mapolsek Batuklaing. Polisi masih mengembangkan kasus itu, apakah ada kemungkinan keduanya terlibat aksi kriminal lainnya. Yang jelas, keduanya masih diamankan sementara waktu mengingat keduanya masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur.

Baca Juga :  Terekam CCTV Saat Beraksi, Pemuda Ganteng Diringkus

Meski demikian, bukan berarti keduanya bisa bebas dari jeratan hukum begitu saja. Ada kemungkinan- kemungkinan untuk bisa menjerat pelaku, dengan tetap mengacu pada undang-undang perlindungan anak. ‘’Kita tunggu keputusan pimpinan soal kelanjutan kasus mereka ini,’’ tandasnya.

Apalagi, keduanya mencuri bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup melainkan perihal lain. Akan tetapi, Rafles enggan membeberkan alasan kedua cowboy junior itu mencuri. Untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya, keduanya terancam pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e, ke 5e KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. “Tapi kita masih mendalami apakah nantinya kita titip di panti asuhan Paramita atau tidak karena mereka masih anak di bawah umur,” pungkasnya. (cr-met)

Komentar Anda
1
2