MATARAM–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrinum) Kepolisian Daerah Nusa Tengga Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di dua TKP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 03.00 WITA di kos-kosan di Jalan Sultan Kaharudin, Gang Denpasar, Pagesangan Barat, Kota Mataram.
Berikutnya, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 02.00 WITA di Hotel Griya Asri, Jalan Pendidikan, Kota Mataram.
Di TKP pertama kos-kosan, Alsakum bertindak selaku pemantau, menunggu di depan gerbang kos-kosan. Sementara Adi masuk sebagai eksekutor menggondol sepeda motor Honda Vario DR 2508 BZ yang sedang terparkir dalam kondisi terkunci setang.
Sementara TKP Hotel Griya Asri, Adi dan Alsakum mengajak rekan inisial IRV. Ketiganya masuk ke halaman hotel dan mengambil sepeda motor yang terkunci setang.
“Dengan cara merusak kunci setang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di tempat parkiran hotel dengan menggunakan kekuatan tangan,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (9/12/2022).
Di sini, ketiganya berhasil membawa kabur satu sepeda motor Yamaha NMAX DR 3931 YD.
Belum saja menikmati hasil curiannya, ketiga pelaku berhasil diringkus Tim Ditreskrimum Polda NTB, beberapa jam setelah tim menerima laporan korban.
“Kejadiannya jam 02.00 WITA, mereka berhasil diringkus sekitar pukul 03.00 WITA,” jelasnya.
Saat itu, ketiga terduga hendak pergi membawa kendaraan yang diduga hasil curiannya itu untuk dijual.
Polisi tidak berseragam yang berpatroli menyelidiki laporan itu, melihat ketiga pelaku sedang menggeret motor tersebut.
Karena curiga, dan kendaraan yang dibawa ketiga pelaku cocok dengan data yang mereka pegang, langsung menghampiri terduga.
Namun karena ketakutan, ketiga pelaku lari tunggang-langgang dan berpencar. Sempat diberikan tembakan peringatan, namun terduga tetap saja lari tidak mau berhenti.
Meski berusaha kabur, mereka tetap berhasil diringkus, berkat kerja sama tim yang solid dan tak mau menyerah.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario dan Yamaha NMAX.
“Mereka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (RL)