MATARAM – Tiga pencuri di bengkel yang ada di Dusun Dasan Montor, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat ditangkap.
Para pelaku kepergok oleh pemilik bengkel sedang mengangkat kompresor. “Pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing. Pelaku kami tangkap belum 1×24 jam setelah melakukan aksi pencurian,” terang Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk, Kamis (14/11).
Pelaku masing-masing berinisial U (36) warga Desa Gerimak, M (26) dan D (24) asal Pagesangan Timur, Mataram. Ketiga pelaku menjalankan aksinya pada Minggu (10/11) sekitar pukul 22.30 WITA. Ditangkap Senin (11/11), sekitar pukul 15.00 WITA. “Ketiga pelaku kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan atas adanya laporan dari korban,” katanya.
Aksi pencurian ini dilihat sendiri oleh pemilik bengkel. Saat itu korban hendak mengecek kondisi bengkelnya, karena sebelumnya korban sering kehilangan barang-barang perlengkapan bengkel yang disimpan di gudang bengkel. “Awalnya korban datang ke bengkelnya sekadar mengecek, namun kaget karena melihat pintu gudang terbuka dan gemboknya rusak,” sebutnya.
Korban melihat pintu gudang bengkel terbuka dan melihat dua orang tidak dikenal berada di dalam gudang. Sedangkan satu orang lainnya, sedang menunggu di pintu sambil melihat situasi. Ketika melihat pemilik bengkel datang, ketiga pelaku langsung melarikan diri.
“Korban menanyakan ‘sedang apa kalian’, keduanya (yang berada di dalam bengkel) kaget dan langsung berjalan keluar gudang melewati korban yang berdiri di pintu. Ketiganya langsung kabur ke jalan raya,” ucapnya.
Kompresor yang terlanjur diangkat, tidak jadi dibawa oleh pelaku. Kendati demikian, korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada. Karena geram bengkelnya sering kemalingan. “Kami saat itu juga langsung melakukan olah TKP serta mengambil keterangan saksi-saksi. Atas petunjuk yang didapat, akhirnya berhasil mengetahui keberadaan salah seorang pelaku dan langsung mengamankan,” katanya.
Pelaku yang ditangkap pertama berinisial U. Pengakuan pelaku ini, mengungkap identitas pelaku lainnya. Polisi langsung menelusuri keberadaan pelaku lainnya hingga berhasil ditangkap. Di kantor polisi, ketiga pelaku mengakui perbuatan. “Pelaku mengaku masuk ke gudang bengkel korban dengan cara merusak gembok menggunakan cukit,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (sid)