Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Naik 3,05 Persen

LAPOR SPT : Puluhan masyarakat wajib pajak memadati Kantor Pajak Praya untuk melaporkan SPT.

MATARAM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah menerima 307.829 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak sampai dengan 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB.

“Jumlah ini sama dengan 63,45% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023,” kata Kepala Kanwil DJP Nusra Syamsinar, kemarin.

Ia menyebut jika jumlah pelaporan tersebut meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh Kanwil DJP Nusa Tenggara tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 3,05%. Dengan rincian sebagai berikut, untuk Wilayah NTB, pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 150.160 SPT dengan rasio kepatuhan 65,42% dan pertumbuhan sebesar 3,49%.

Baca Juga :  Kanwil DJP Nusa Tenggara Gelar Pojok Pajak di MotoGP Mandalika

Selanjutnya, untuk wilayah NTT, pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 157.669 SPT dengan rasio kepatuhan 61,69% dan pertumbuhan sebesar 2,64%.

Syamsinar juga mengimbau Wajib Pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal  31 Maret 2023 untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dan Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP. 

Baca Juga :  Pengemplang Pajak Asal Sumbawa di Penjara 2 Tahun

Kanwil DJP Nusa Tenggara mengapresiasi kontribusi seluruh Wajib Pajak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparat Penegak Hukum (APH), media massa dan stakeholder di Nusa Tenggara yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui pajak.

“Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak,” kata Syamsinar. (luk)

Komentar Anda