Kepala Tukang Jembatan Roboh Ditetapkan Tersangka

SELONG—Penyelidikan kasus jembatan roboh Pancor – Sekarteja yang menewaskan lima pekerja, akhirnya dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kasus ini, pihak Satreskrim Polres Lotim telah menetapkan kepala tukang sebagai tersangka. Hanya saja, identitas yang bersangkutan untuk sementara masih dirahasiakan.

Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sejumlah pihak terkait yang bertanggung jawab penuh terkait pengerjaan proyek maut itu masih belum disentuh. Pihak dimaksud, yakni kontraktor CV Pilar Mandiri dan pejabat terkaitdi Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

“Baru kepala tukang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim Polres Lotim AKP Wendi Oktariansyah, Selasa kemarin (2/8).

Penetapan kepala tukang sebagai tersangka, terkait dengan kontrak pengerjaan. Karena semua proses pengerjaan itu sepenuhnya diserahkan pihak kontraktor ke kepala tukang tersebut.

Sehingga yang bersangkutan dianggap bertanggung jawab untuk semua tahapan pengerjaan. Termasuk saat pemasangan perancah dilakukan. “Karena ini menyangkut kontrak, jadi yang mengerjakan semua itu adalah kepala tukang,” terangnya.

Kelanjutan penanganan kasus ini, sudah masuh tahap pemberkasan untuk tersangka. Bahkan proses pemberkasan tersangka dalam dalam waktu dekat akan selesai, untuk selanjutnya berkas tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. “Mungkin besok berkasnya selesai. Setelah itu akan kita kirim ke kejaksaan,” bebernya.

Sementara untuk kontraktor, pihak kepolisian sementara ini belum memiliki bukti yang kuat untuk menjerat yang bersangkutan. Namun penanganan kasus ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mengkaji kembali untuk mengusut adanya keterlibatan pihak lain.

Bahkan besar kemungkinan akan ada tersangka lagi, selain kepala tukang. “Selain kepala tukang, kemungkinan ada satu tersangka lagi. Dia ini yang telah menandatangani kontrak pengerjaan,” pungkas Wendi. (lie)