MATARAM—Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di SMPN 6 Mataram memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan di tahap penyidikan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan kepala sekolah SMPN 6 Mataram, LM, sebagai tersangka. “ Tersangkanya oknum kepala sekolah, LM. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu yang lalu,” ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti saat memberikan keterangan di ruang kerjanya di Mapolda NTB, kemarin.
Penyidik yakin sudah memenuhi beberapa unsur dan telah memenuhi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). “ Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ini juga melanggar aturan Kemendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan di satuan pendidikan dasar,” jelasnya.
Yang bersangkutan juga diduga melakukan pemaksaan terhadap orang tua atau wali murid saat meminta sumbangan dana. Setelah menetapkan tersangka, penyidik bergerak cepat dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap LM. Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “ Hari ini (kemarin_red) tersangka diperiksa sebagai tersangka. Yang bersangkutan kooperatif dan menghadiri jadwal pemeriksaan,” ungkapnya.
[postingan number=3 tag=”pungli”]
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Provinsi NTB. Dari keterangan dan hasil pemeriksaan, dana yang diduga Pungli sebesar Rp 95 juta. Dana ini nantinya akan diperuntukkan untuk bebrbagai keperluan seperti pengadaan peralatan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang akan digelar sebentar lagi. Dana inilah yang dimintakan kepada para orang tua atau wali murid kelas III.
Sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan dari berbagai pihak seperti komite sekolah, wali murid, rekanan dan saksi ahli pidana dan ahli bahasa. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa alat alat bukti seperti dokumen rapat, rekapan sumbangan, pencatatan penggunaan uang. “ Uang sebesar Rp 18 juta juga sudah disita sebagai salah satu alat bukti. Belum jelas apakah itu sisa dananya atau bagaimana. Yang jelas itu uang yang bisa disita,” terangnya.
Dari pengamatan koran ini, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya, Marhaeni. “ Saya hanya mendampingi klien saya untuk diperiksa oleh penyidik,” kata Marhaeni singkat.
Oknum Kasek ini terancam pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(gal)