Kepala SKPD Teken Pakta Integritas

TANDATANGAN : Sekda H Suardi MH menandatangani pakta integritas kemudian diikuti kepala SKPD lainnya (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG –Sejumlah Kepala SKPD di lingkup Pemkab Lombok Utara meneken pakta integritas.

Pelaksanaan ini berlangsung setelah penyerahan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2017 di aula kantor Bupati setempat, Jumat (13/1). Dalam tandatangan pakta integritas ini, seluruh kepala SKPD diminta melaksanakan tujuh point yang tertera dalam dokumen pakta integritas tersebut.

Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar menyampaikan, penandatangan pakta integritas ini bertujuan sikap kesiapan melaksanakan apa yang menjadi amanah dilaksanakan pada tahun anggaran 2017. Pakta integritas yang ditandatangani tentunya harus dilaksanakan dengan jiwa dan semangat yang tinggi. Semua komponen harus bekerja sama dan memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

Ia menekan kepada seluruh SKPD agar meningkatkan disiplin dan pelayanan, loyalitas serta mengutamakan kepentingan umum wajib dilaksanakan oleh semua jajaran demi peningkatkan elektabilitas pemkab kepada masyarakat. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya juga harus mematuhi peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menjadi seorang pejabat aparat birokasi yang bersih dan menjadi pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Wagub Tegur SKPD Realisasi Anggaran Rendah

[postingan number=3 tag=”skpd”]

Dalam penandatangan pakta integritas terdapat tujuh point, yaitu pejabat harus bisa berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan neopotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, kemudian pada point kedua tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, point ketiga pejabat itu harus bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. “Dan harus mengindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Baca Juga :  Pimpinan SKPD Wajib Ikut Safari Ramadan

Selain itu, pejabat harus member contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan pejabat itu sendiri dan sesame pegawai yang ada di masing-masing SKPD, harus menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Inspektorat serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya. “Dan terakhir, apabila semua SKPD melanggar isi pakta integritas harus siap menghadapi konsekuensinya,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda