Kepala SDN Jango Diduga Tilep Dana PIP

MEDIASI: Pihak sekolah dan wali murid saat dilakukan mediasi di kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (9/3). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYAKomisi IV DPRD Lombok Tengah memediasi wali murid dengan pihak SDN Jango Kecamatan Janapria terkait dengan dugaan penggelapan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Dari hasil mediasi ini terkuak jika pihak sekolah tidak pernah memberikan beasiswa kepada peserta didik dari tahun 2016-2020.

Para wali murid mengaku sama sekali tidak pernah menerima dana PIP ini. Sementara dari data ternyata terkuak jika anak-anak mereka mendapatkan bantuan. “Makanya kami meminta tanggung jawab dari pihak sekolah. Dan kami meminta agar pihak sekolah juga meminta maaf,” pinta salah seorang wali murid saat berada di kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (9/3).

Kepala Sekolah SDN Jango, H Samirun menyangkal telah menggelapkan dana PIP dari tahun 2016-2020. Dana itu telah digunakan pihak sekolah untuk membelikan seragam olahraga peserta didik. Andai kemudian ada sisa dari pembelian seragam tersebut, maka pihak sekolah bersedia mengembalikannya. “Saya mohon maaf dan siap bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang sudah digunakan. Kasih saya waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya juga bersedia untuk mundur dari jabatan kepala sekolah tapi setelah semua persoalan dengan wali murid saya selesaikan,” kata H Samirun.

Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, H Achmad Supli menyatakan, dari hasil mediasi yang telah dilakukan sudah ditandatangani kesepakatan bahwa kepala sekolah yang bertanggung jawab dalam beasiswa ini dan bersedia untuk mengembalikan dana PIP yang sudah ia gunakan. “Jadi kepala sekolah sudah bersedia mengembalikan paling lambat 9 April. Jumlah yang akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan BRI selaku penyalur, karena wali murid juga tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah sesungguhnya dari dana PIP ini,” ungkapnya.

BRI selaku penyalur sudah sepakat memberikan pihak-pihak terkait untuk data penyaluran di SDN Jango. Untuk data pasti yang sudah ditarik oleh kepala sekolah belum pasti, mengingat ini juga bantuan dari sejak tahun 2016 sampai 2020. “Jadi pihak sekolah sudah mengakui menggunakan dana itu dan sudah minta maaf di hadapan hadirin yang hadir. Uang PIP dieksekusi oleh kepala sekolah dan dia sanggup untuk mengembalikan. Jadi yang bersangkutan juga menyatakan diri mundur sebagai kepala sekolah tapi setelah permasalahan dengan wali murid  selesai,” tegasnya.

Politisi PKS ini menegaskan bahwa, ini menjadi contoh agar permasalahan yang sama tidak terulang lagi. Pihaknya juga akan terus mendalami kemungkinan adanya sekolah lain yang melakukan hal serupa. “Pengakuannya untuk beli seragam sekolah tapi ini nantinya dana yang dikembalikan akan dikurangi dengan harga seragam yang sudah dibeli,” tambahnya. (met)

Komentar Anda