Kepala SDN 2 Ketapang Raya Diduga Tilep Dana BOS

illustrasi

SELONG – Kepala SDN 2 Ketapang Raya Kecamatan Keruak, Padli, diduga menggelapkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) termasuk juga Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang nilainya mencapai Rp 285 juta sejak tahun 2017. Dugaan ini kini tengah ditangani Kejari Lombok Timur. Pihak Dikbud Lombok Timur sendiri akan memberi sanksi tegas terhadap oknum Kepsek tersebut. Dinas terlebih dahulu menempuh langkah persuasif, meminta Kasek mengembalikan dana tersebut.” Kita akan  mengambil langkah kongkrit setelah mengetahui kasus ini.  Namun kita tidak mengetahui secra detail seperti apa modus oknum Kepsek tersebut melakukan penyelewengan BOS dan BSM,” kata kepala Dinas Dikbud Lotim, Izzuddin, kemarin.

Berkaitan dengan dugaan penyelewengan ini pihak Inspektorat telah turun melakukan audit khusus. Audit pun telah rampung. Hasil audit dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kabarnya telah diserahkan ke aparat penegak hukum. Namun yang pasti katanya, dinas telah meminta oknum Kasek tersebut mengembalikan dana itu sampai batas waktu yang ditentukan. Semua itu akan diperkuat dengan surat perjanjian.” Entah itu akan dikembalikan secara utuh atau dicicil semua tergantung kesanggupan yang bersangkutan. Tapi yang penting dia punya itikad baik,” tegas Izzuddin.

Baca Juga :  Madrasah Diancam Tidak Dapat BOS

Jika yang bersangkutan tidak memenuhi janjinya maka dinas akan mengambil langkah yang tegas.” Namun sampai saat ini kita memang belum mendapatkan data secara lengkap. Karena untuk proses lebih lanjut itu menjadi ranah Inspektorat,” katanya.

Ia meminta ketika ada sekolah yang memiliki  kasus serupa, agar segera dituntaskan.  Apalagi jika kasusnya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ia mendukung supaya diusut sampai tuntas.” Itu menjadi ranah aparat penegak hukum,” tandasnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Lombok Timur, Salmun Rahman, membenarkan pihaknya telah melakukan audit khusus terkait dugaan penyelewengan BOS dan BSM oleh kepala SDN 2 Ketapang Raya. Hasilnya telah diserahkan ke APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.” Termasuk juga kita telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepsek  tersebut. Kasusnya telah kita limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Tak Gegabah Tetapkan Tersangka BOS SMKN 1 Narmada

Padli, kepala SDN 2 Ketapang Raya tak mengelak. Dari Rp 285 juta dana BOS dan BSM, ia mengaku telah  mengembalikannya. “Uang itu telah saya kembalikan dalam kurun waktu 60 hari sejak surat perjanjian pengembalian ditandatangani. Jadi sudah lunas. Pastinya uang itu enggak pernah saya pakai untuk kepentingan pribadi karena belum sempat saya gunakan,” ungkapnya.

Ia mengaku ini hanya kesalahan administrasi.  Ia pun tak mempersoalkan masalah ini kini ditangani kejaksaan. (lie)

Komentar Anda