Kepala SD Dipaksa Beli Buku Rongsokan

Ilustrasi Buku Ronsokan

PRAYA-Pengadaan buku di Kabupten Lombok Tengah perlu dievaluasi.

Pasalnya, pengadaan buku pada satuan pendidikan selama ini seringkali tidak sesuai kebutuhan siswa. Akibatnya tidak jarang buku yang dibeli tidak dimanfaatkan dan hanya menjadi barang rongsokan.

Selain itu, pembelian buku terkadang akibat tekanan dari pihak-pihak tertentu. Seperti yang terjadi baru-baru ini, di mana
puluhan sekolah dasar (SD) dipaksa membeli buku oleh para pejabat di Unit Pelaksana Tekhnis Dikpora (UPTD). Salah satunya SDN Lengkan, Kecamatan Praya Timur.

Kepala SDN Lengkah, Kusmiadi menuturkan, sekitar tiga
bulan lalu ia diminta membeli puluhan eksemplar buku  oleh Kepala UPTD
Praya Timur dan diharuskan membayar Rp 4 juta.
Awalnya ia sempat menolak, karena tidak pernah memesan dan tidak
punya uang. Namun Kepala UPTD Praya Timur mengatakan bahwa pembelian
buku adalah kewajiban dan perintah pihak kabupaten. Mengenai
pembayaran, bisa dilakukan  belakangan.  “Intinya kita diharuskan
membeli, ini benar-benar pemaksaan,” kata Musmiadi.

Saat diperiksa, ternyata bukan buku pelajaran, melainkan buku administrasi seperti KTSP, silabus  yang sama sekali tidak dibutuhkan siswa.  “Yang kami beli ini bukan buku, tapi sampah. Kami bisa buat
sendiri, tidak perlu membeli dengan harga semahal ini,” keluhnya.

Karena tidak dimanfaatkan, setelah dibayar ke UPTD, buku-buku tersebut langsung dijual ke pengepul barang bekas.  Dengan penekanan yang dilakukan pihak UPTD , pihaknya beranggapan bahwa hal tersebut tidak ubahnya seperti “perampokan” secara halus.  Kedepan, pihaknya berharap hal serupa tidak terulang kembali. Agar tidak mubazir, pembelian buku harus berdasarkan keinginan sekolah tanpa interpensi
dari pihak mana pun.

Baca Juga :  Pertamina Mandalika Perkenalkan Pembalap Moto2

Hal senada juga diungkapkan Suwandi, salah seorang pengawas SD Kecamatan Pringgarata. Sepengetahuannya, pendistribusian buku dilakukan di seluruh kecamatan yang digagas Forum Kepala UPTD se Kabupaten Lombok Tengah. Dalam hal ini, Forum Kepala UPTD  mengadakan
kerjasama dengan penerbit yang diduga berasal dari Pulau Sumbawa.

Karena dianggap tidak sesuai kebutuhan dan membebani anggaran sekolah, gagasan tersebut sempat ditolak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Peringgarata  dan para pengawas SD, namun
tidak diindahkan.

Ia dan pengawas lainnya pun pernah mengimbau kepala sekolah agar
menolaknya. Namun rata-rata kepala sekolah mengaku takut dengan adanya
interfensi dari pihak UPTD, terlebih karena mengatasnamakan pihak kabupaten. Kalaupun ada kepala sekolah yang menolak, diantarkan langsung oleh Kepala UPTD ke sekolah yang bersangkutan. Jika
dikalkulasikan, jumlah anggaran pengadaannya diperkirakan mencapai
ratusan juta. “Karena tidak punya uang, sampai saat ini beberapa sekolah belum
membayar,” jelasnya.

Seperti halnya Kepala SDN Lengkah, ia  juga sepakat bahwa hal tersebut merupakan pemerasan terhadap kepala sekolah. Untuk itu, pihaknya meminta Bupati dan Wakil Bupati segera memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat di dalamnya.  Begitu juga dengan aparat kepolisian dan kejaksaan, diminta segera mengusut persoalan tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan ada indikasi korupsi dan
penyalahgunaan wewenang di dalamnya.

Baca Juga :  Pengiriman Dua CTKI Ilegal Digagalkan

Sementara itu, Kepala SDN Areguling, Kecamatan Pujut, Mistan mengatakan, pembelian buku tersebut merupakan penipuan yang terorganisir. Dengan pola yang digunakan, pihaknya mensinyalir ada
penyalahgunaan wewenang dan jabatan.  Untuk mengungkapnya, pihaknya juga setuju jika persoalan tersebut segera diusut, termasuk aparat kepolisian dan kejaksaan.

Agar tidak menjadi masalah, pihak UPTD dan penerbit diminta segera menarik buku yang telah didistribusikan. Serta mengembalikan dana yang sudah ditarik dari masing-masing sekolah.

Kabid SD Dinas Pendidikan Lombok Tengah, H Sumum yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya tidak pernah meminta hal tersebut. Karena masalah pembelian buku sudah diatur, bahwa anggaran tersebut bersumber dari dana BOS sebesar 20 persen. Pihak dinas hanya wajib mengingat kepada pihak sekolah untuk menggunakan anggaran tersebut secara tepat.

Masalah pembelian buku sendiri sudah ditentukan kepada perusahaan pemenang tender melalui LKPP. Sebab, semua pembelian buku untuk K13 dilakukan melalui sistem e-Katalog  atau online. Setiap sekolah yang ingin membeli buku harus melalui online dan dibayar via transfer. ‘’Kalau KTSP boleh lewat manual, tapi harus perusahaan yang sudah ditentukan kementerian juga. Bukan peruasahaan asal-asalan,’’ jelasnya. (cr-ap)

Komentar Anda