Kepala Satker PUPR Dikenakan Pasal Pemerasan

Kepala Satker PUPR Dikenakan Pasal Pemerasan
BARANG BUKTI: Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam didampingi Kasatreskrim AKP Joko Tamtomo memperlihatkan barang bukti hasil sitaan berupa uang Rp 100 juta.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Satker Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Kementerian PUPR Wilayah NTB, Bulera yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dijerat pasal pemerasan.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengungkapkan tersangka OTT, Bulera dijerat Pasal 12 e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. “Tersangka biasanya meminta 5-10 persen. Kalau tidak memberikan diancam dalam pengajuan permin tidak akan ditandatangani sehingga dari Rp 3 miliar kemarin terpenuhi Rp 100 juta,’’ ungkapnya, Jumat (27/9).

Barang bukti uang Rp 100 juta tersebut didapati di dalam amplop berwarna cokelat yang disimpan di dalam paper back kain warna hitam di ruang kerja tersangka. “Selain barang bukti uang kami juga mengamankan dua buah handphone. Kini kami masih melakukan proses-proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Terkait cukup banyaknya laporan bahwa tersangka kerap meminta jatah dari pihak kontraktor proyek, Saiful Alam menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. ”Kita pastikan akan mengembangkan ke proyek-proyek lain. Di NTB dari hasil pemeriksaan ada 7 proyek yang kisarannya Rp 21 miliar,’’ ungkapnya.

Saiful Alam menyebutkan bahwa OTT kali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Satreskrim Polres Mataram. ”Ini OTT yang kedua setelah sebelumnya dilakukan kepada pejabat Kemenag,’’ ungkanya. (der)

Komentar Anda