Kepala Pasar Sayang-Sayang Jadi Tersangka Pungli

Kepala Pasar Sayang-Sayang Jadi Tersangka Pungli
TERSANGKA : Kepala Pasar Sayang-Sayang (baju hitam membelakangi kamera) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungli dana retribusi di Pasar Sayang-Sayang kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM-Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mataram menetapkan H Muzaki, Kepala Pasar Sayang-Sayang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana retribusi pasar Sayang-Sayang. “ Yang bersangkutan resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wakapolres Mataram Kompol I Made Baduarsa kepada wartawan di Mapolres Mataram kemarin (1/8).

Menurutnya, berdasarkan keterangan dan permintaan keterangan saksi-saksi, selanjutnya didikaitkan juga dengan barang bukti yang didapat, hasilnya Muzaki diduga kuat sebagai oknum yang terlibat melakukan penarikan uang. Tersangka dijerat melanggar pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang tersebut menurutnya cocok disangkakan kepada HM. Dikarenakn HM saat ini sebagai pejabat penyelenggran negara dan ditunjuk sebagai kepala pasar Sayang-Sayang berdasarkan SK Wali Kota Mataram Januari 2017. “ Berarti kan yang bersangkutan memiliki tugas dan fungsi resmi dari pemerintah. Itu artinya HM adalah penyelenggara negara,’’ ungkapnya.

Sementara MN, wakil kepala pasar Sayang-Sayang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan petugas belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya. ‘’ kalau wakilnya (MN) masih sebagai saksi. Karena alat buktinya belum cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,’’ terangnya.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pungli, Kades Lembar Selatan Dipolisikan

Sementara itu Pemerintah Kota Mataram menyerahkan sepenuhnya proses hukum dalam kasus Pungli yang melibatkan Kepala Pasar Sayang-Sayang H. Muzakir yang tertangkap tangan oleh tim gabungan Resmob dan Tipikor Polres Mataram belum lama ini.

Wakil ketua tim Saber Pungli Kota Mataram Lalu Martawang menjelaskan, penangkapan kepala pasar tersebut merupakan bagian dari kerja tim Saber Pungli Kota Mataram yang dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) penindakan. Karena itu semua proses hukum akan dihormati sepenuhnya. Demikian penjelasan Martawang kepada wartawan kemarin.

Tim Saber Pungli Kota Mataram terdiri dari Pokja Intelijen, Penindakan dan Pokja Pencegahan. Kemarin Pokja penindakan sudah melakukan aktivitas penangkapan OTT. Maka tim saat ini mencoba untuk melihat dan memantau semua prosesnya. Nanti dari Pokja penindakan akan melaporkan secara keseluruhan dan detail kasus OTT ini.

Apa yang dilakukan tim bersama Polres Mataram di Pasar Sayang-sayang sebelumnya adalah bagian dari upaya tim Saber Pungli me-review kembali komitmen perang terhadap praktek Pungli. “Tidak hanya kepala pasar saja, tetapi untuk seluruh pelayanan publik supaya bebas dari praktek Pungli demi memberikan pelayanan yang terbaik,” tegasnya.

Baca Juga :  Ditipu Rp 220 Juta, Balon Gubernur Lapor Polisi

Pemberitaan sebelumnya, tim gabungan Tipikor dan Resmob Polres Mataram menangkap kepala Pasar Sayang-sayang, H. Muzakkir (HM), sebagai terduga pelaku pungutan liar (Pungli) dana retribusi pasar. Selain kepala pasar, aparat juga menangkap MN (54), wakil kepala pasar.  Kronologis penangkapan bermula dari informasi beberapa pedagang yang menyebut mereka diminta membayar iuran pasar sejumlah Rp 4 juta sampai Rp 5 juta dengan alasan sebagai biaya sewa lapak (kios).

Sesampai di pasar,  tim melihat salah satu pedagang pasar keluar dari kantor kepala pasar. Tim gabungan kemudian langsung masuk melakukan pengecekan. Hasilnya, petugas mendapatkan satu amplop berwarna putih yang bertuliskan nama salah seorang pedagang. Di dalam amplop yang ditemukan ternyata ada uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.(gal/ami)

Komentar Anda