Kepala DPPKAD dan Dissosnakertrans Dicopot

TANJUNG-Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Utara (DPPKAD KLU), Muhammad Irwan dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) KLU, Intiha mendapatkan hukuman disiplin berat.

Keduanya dibebastugaskan  dari jabatannya per 5 September 2016. Bupati KLU, H Najmul Akhyar menerangkan, pembebastugasan kedua pejabat eselon II tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Instruksi ini dilanjutkan kepada Gubernur NTB untuk diteruskan ke Bupati KLU, untuk menghukum kedua pejabat ini. Selain itu, ada empat lainnya berdasarkan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaaan hibah dan bansos yang selama ini sudah bergulir. “Jadi eselon II dua orang, yaitu Kepala Dinas Sosial dan saudara kita Kepala DPPKAD pak Irwan dan beberapa pejabat lainnya,” ungkap Najmul, kemarin (6/9).

Baca Juga :  Kursi Oknum Pejabat Kemenag Disembelihkan Ayam

Najmul menambahkan, pihaknya menunjuk Sekretaris DPPKAD, Haeril Anwar sebagai pelaksana tugas menggantikan Irwan. Kemudian sebagai pengganti Kepala Dinsosnakertrans, sementara ditunjuk Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Irman.

Ditambahkan Asisten III Setda KLU, Zulfadli menerangkan, total pejabat yang mendapatkan hukuman disiplin ada lima dan satu staf. Di antaranya Kepala DPPKAD KLU, M Irwan, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan; Kepala Dinsosnakertrans KLU, Intiha, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan; Kabid Sosial Dinsosnakertrans KLU, Husni Thamrin dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan; Kabid Anggaran dan Perbendaharaan DPPKAD KLU, Hafis dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan. Kemudian Kasi Anggaran DPPKAD KLU, Mala Siswandi dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Terakhir Bendara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah DPPKD, Abdul Hakim dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. “Pak Mala dan bendahara itu tidak dibebastugaskan, tetap bekerja di DPPKAD, namun tetap harus menjalani hukuman,” terangnya.

Baca Juga :  740 Pejabat Pemkot Dirotasi

Menurut Zulfadli, hukuman disiplin berat ataupun sedang itu terdapat beberapa kriteria, namun diupayakan seringan mungkin dari sejumlah kriteria yang ada sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terpisah, Haerul Anwar menerangkan, tugas yang diberikan bupati kepadanya akan dijalankan sebaik mungkin. Terlebih saat ini tengah dalam persiapan penyusunan APBD Perubahan 2016 dan APBD Murni Tahun 2017. “Ada banyak pekerjaan yang harus dijalankan, ya kita akan jalankan sebaik mungkin,” terangnya. (zul)

Komentar Anda