MATARAM—Kabar gembira datang bagi para kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali dalam kontestasi politik pilkada. Mereka yang hendak mencalonkan diri tidak diharuskan mundur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Lalu Aksar Anshori mengatakan, hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPU di Medan tanggal 26 – 27 November diputuskan untuk menghapus Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 Tahun 2016 pasal 4 ayat 1. Dalam item ini mengharuskan kepala daerah maju di pilkada mundur secara permanen dari jabatannya.’’ Jadi bupati dan wali kota yang maju kembali menjadi kepala daerah tak perlu mundur," katanya, kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (29/11).
Aturan ini berlaku, ungkapnya, dengan catatan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri masih dalam lingkup satu provinsi. Misalnya, Bupati Lombok Tengah mencalonkan diri menjadi gubernur, tidak harus mundur dan seterusnya. Sebaliknya, bagi kepala daerah yang hendak mencalonkan diri di daerah lain di luar provinsi, dipastikan yang bersangkutan harus mengundurkan diri. “Itu aturan baru yang berlaku,” ungkapnya.
Aturan ini, jelasnya, berbeda dengan wakil rakyat atau anggota dewan di semua jenjang tingkatan yang hendak mencalonkan diri. Mereka diharuskan mundur secara permanen dari jabatannya. Hal sama juga berlaku bagi PNS, TNI/ Polri, Pejabat BUMN/BUMD.
Bagi kepala daerah yang tidak mundur saat pencalonan, sambungnya, diharuskan melaksanakan cuti selama masa kampanye. Cuti dilaksanakan yaitu 3 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon sampai 1 hari sebelum masa tenang. “Jadi tidak hanya cuti saat melaksanakan kampanye, tapi cuti selama masa kampanye. Jadi sebelum masa kampanye tentu permohonan cuti sudah diurus,” sambungnya.
Sementara itu, pengamat politik NTB, Agus MSi mengatakan, Peraturan KPU No 9 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota, pasal 4 menegaskan, bupati atau wali kota atau wakil bupati atau wakil wali kota yang berhenti dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai gubernur atau gubernur di provinsi lain.
Dengan demikian, sejumlah kepala daerah yang hendak meramaikan kontestasi pilkada 2018 tidak diharuskan mundur dari jabatannya.
"Saya berpikir ketentuan PKPU ini akan menambah percaya diri bagi bupati atau wali kota yg sedang menjabat untuk maju dalam pilkada NTB 2018," pungkasnya. (yan)