Kepala BKP3 Tegaskan Bekerja Sesuai Aturan

Lalu Iskandar (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh (BKP3) Lombok Tengah, Lalu Iskandar kembali menegaskan soal pendistribusian bantuan kambing aspirasi dewan.

Dia menegaskan, semuanya penyaluran sudah dilakukan melalui mekanisme yang ada. Semuanya tidak keluar dari aturan, mulai dari penyusunan rencana kegiatan anggaran (RKA) sampai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Semuanya sudah dilakukan melalui mekanisme yang ada, termasuk surat pernyataan dan penerimaan hibah kepada kelompok tani bersangkutan. ‘’Jadi sekali lagi saya pertegas semua sudah kita lakukan melalui mekanisme yang ada. Tidak yang asal-asalan,’’ terang Iskandar di ruangan kerjanya, kemarin (22/11).

Terkait spesifikasi juga dilakukan berdasarkan hasil survei. Yaitu, dilakukan di tiga daerah mulai dari lokal dan luar daerah. Pihaknya mengirim tim survei untuk mendeteksi harga terlebih dulu. Jika dianggap sudah sesuai dengan rencana, barulah ditentukan berdasarkan persetujuan bersama.

Prosesnya pun akan dilakukan melalui tender atau lelang di Unit Layanan Pengadaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (UPL-LPSE) Kabupaten Lombok Tengah. Semuanya dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada. ‘’Kita tidak mungkin sembarangan mengadakan program tanpa mekanisme dan aturan yang jelas,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Disiplin Kunci Utama Bekerja

Kemudian masalah pendistribusian ke masing-maisng kelompok tani juga demikian. Tidak sembarang kelomok yang bisa mendapatkan kecuali memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. Yakni, mereka harus mengajukan proposal terlebih dulu.

Proposal itu kemudian diverifikasi dan dilakukan survei untuk mengetahui fakta di lapangan. Jika memenuhi syarat, barulah bantuan tersebut akan diberikan kepada kelompok tani. “Dalam pendistribusian, ada persyaratan yang harus dilalui oleh masing-masing kelompok. Bagi kelompok yang telah memenuhi syarat, itulah yang berhak mendapatkannya,” ungkapnya.

Setelah diterima lanjut Iskandar, kelompok penerima oleh pihak ketiga, BKP3 akan melakukan sosialisasi dengan menghadirkan beberapa narasumber. Termasuk Bappeda, Inspektorat dan beberapa SKPD lainnya. Selain itu, saat didistribusikan oleh pihak ketiga, pengurus kelompok tani menandatangani berita acara berupa serah terima sesuai dengan jumlah yang diterimanya dan dilengkapi dengan surat perjanjian.

Antara pihak pertama dalam hal ini BKP3 Lombok Tengah dengan ketua kelompok tani penerima ternak sebagai pihak kedua.                                                                                                           Dalam program ini pihaknya berharap agar ternak sapi dan kambing ini, dapat dikelola sebaik baiknya. ‘’Dengan harapan agar kegiatan tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota kelompok,’’ harapnya.

Baca Juga :  LHP, Banyak Pos Anggaran tak Sesuai Ketentuan

Secara tegas, Iskandar juga membantah pemberitaan di media massa terkait adanya anggota dewan yang meminta jatah. Pemberitaan sama sekali tidak benar karena tidak pernah terjadi hubungan apa-apa antara pihaknya dan anggota dewan. Tak lebih hanya sebatas rekanan sebagai eksekutif dan legislatif dalam bekerja memberikan kesejahteraan untuk masyarakat. ‘’Terlebih ada uang dan lain sebagainya disebutkan. Itu tidak ada dan tidak pernah terjadi,’’ bantahnya.

Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Muslihin juga mengaku demikian. Tidak pernah ada pertemuan antara dirinya dan Kepala BKP3 Lombok Tengah. Kritikan yang dilontarkannya selama ini murni sebagai wakil rakyat. ‘’Tidak ada tendensi apapun dan masalah ini sudah kita bahas di internal komisi,’’ tandasnya.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, HL Rumiawan juga berkata demikian. Persoalan yang dibesar-besarkan itu hanya miskomunikasi dan sudah diselesaikan. Pihaknya sudah mengklarifikasi persoalan itu, baik dengan anggotanya maupun dengan pihak BKP3. ‘’Sudah tidak ada masalah, hanya miskomunikasi. Yang terpenting sekarang ini adalah bagaimana memajukan daerah untuk kesejahteraan masyarakat,’’ imbuhnya. (cr-ap)

Komentar Anda