Kendaraan Luar NTB Belum Bisa Ditilang Elektronik

Kombes Pol Djoni Widodo (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penilangan secara elektronik di NTB, khususnya di wilayah Kota Mataram sudah mulai diberlakukan. Namun hingga saat ini, penerapan program ini belum berjalan dengan mulus.

Salah satu kesulitan yang ditemui oleh Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda NTB yakni belum bisa menindak kendaraan yang berasal dari luar NTB jika terekam melakukan pelanggaran. Hal ini dikarenakan data kendaraan bermotor yang ada di Dit Lantas Polda NTB belum terkoneksi ke E-TLE nasional. “Kalau E-TLE nasional kami sudah terkoneksi, semua kendaraan bisa ditindak. Saat ini belum terkoneksi secara nasional, sehingga kami kesulitan menindak kendaraan dari luar NTB,” sebut Dir Lantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, Senin (12/9).

Kendala lain yang ditemukan, yakni masih banyaknya kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum balik nama kepemilikan. Untuk mengatasi ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar menghapus biaya balik nama. “Jadi, ketika masyarakat melakukan jual beli kendaraannya, langsung bisa balik nama kepemilikan tanpa mengeluhkan biaya,” katanya.

Dikatakan, keberadaan tilang elektronik ini juga berkesinambungan dengan perubahan warna pelat nomor kendaraan, dari hitam ke putih. Tujuannya agar pelat kendaraan tersebut bisa terbaca dengan jelas.

Sasaran penilangan elektronik tersebut untuk pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata. Seperti melanggar rambu lalu lintas, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi kapasitas kecepatan, dan lainnya.

Lalu bagaimana jika tidak ada pelat kendaraan atau pelat palsu? Djoni menyebutkan kendaraan tersebut lolos dari penindakan tilang, dengan alasan tidak memiliki data kendaraan. Kendati demikian, pengendara yang sudah melakukan pelanggaran tersebut akan tetap dikejar, karena memungkinkan kendaraan yang digunakan hasil dari tindak pidana. “Tidak dilepas begitu saja, nanti akan disampaikan bahwa kendaraan itu tidak memiliki identitas. Kami akan deteksi melalui wajah pengendara,” tegasnya.

Sejauh ini, baru ada lima lokasi pemasangan CCTV E-TLE. Yakni di simpang empat Bank Indonesia, simpang empat Hotel Aston, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Seruni I dan Seruni II. Untuk pemasangan satu unit CCTV E-TLE ini, membutuhkan biaya tidak sedikit sekitar Rp 1 miliar. “Biayanya cukup mahal, ini saja kita dapat bantuan dari pusat,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda