Kendalikan 22 Paket Proyek, Husnul Fauzi Tunjuk Sendiri Kontraktor

BERSAKSI: Terdakwa Ida Wayan Wikanaya saat menjadi saksi untuk terdakwa Husnul Fauzi di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/12). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pengadilan Tipikor Mataram kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB tahun 2017.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi mahkota yang menghadirkan terdakwa Ida Wayan Wikanaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Wayan sendiri bersaksi untuk terdakwa Husnul Fauzi (HF) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek ini. Wayan dimintai keterangannya seputar paket pengadaan benih tahun 2017. Di mana pada tahun 2017 Distanbun NTB mendapatkan alokasi bantuan pemerintah program Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan melalui Tugas Pembantuan yang setelah beberapa kali revisi total pagu anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 280.597.633.000 sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No. : DIPA-018.03.4.239126/2017  tanggal 26 Desember 2016 sebagaimana telah dilakukan revisi beberapa kali. Terakhir revisi ketujuh tanggal 25 Oktober 2017 dan dari total pagu anggaran tersebut, antara lain untuk pengadaan benih jagung Hibrida sebesar Rp 206.173.773.120.

Saat itu, Ida Wayan Wikanaya mengaku bahwa terdakwa Husnul Fauzi membagi 22 paket pekerjaan dengan 22 kontrak dengan nilai kontrak bervariasi, mulai dari paling kecil Rp 284.745.120  dan paling besar Rp 31.763.230.000. Dari dari 22  kontrak pengadaan benih jagung tersebut,  dua di antaranya dilaksanakan oleh  PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). “Sistemnya melalui penunjukan langsung,” ujar Ida Wayan Wikanaya.

Baca Juga :  Ini Ciri-ciri Pelaku Perampokan Sadis di Toko Madu Kota Mataram

Dua paket itu yaitu paket pengadaan benih jagung hibrida varietas Litbang (Bima 14, Bima 15, Bima 19, dan Bima 20) sebanyak 480.000 kg dengan pagu anggaran Rp 17 miliar. Dalam hal ini yang dipilih adalah PT SAM. Kemudian paket kedua pengadaan benih jagung hibrida Balitbang, hibrida umum 2 dan komposit sebanyak 849.990 kg dengan pagu anggaran sebesar Rp 31.764.610.060. Dalam hal ini itu yang dipilih adalah PT WBS. “Itu semua  KPA  (Husnul Fauzi) yang tentukan,” ujarnya.

Mengenai alasan pemilihan kedua perusahaan ini, Wayan mengaku tidak mengetahuinya. Dia hanya menjalankan perintah terdakwa Husnul Fauzi. Sebelum kedua perusahaan ini ditentukan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengadaan Barang dan Jasa, Wayan mengaku menerima surat rekomendasi dari terdakwa Husnul Fauzi yang meminta agar perusahaan ini ditunjuk sebagai penyedia.

Surat itu jelasnya diteruskan kemudian kepada  UPT Pengadaan Barang dan Jasa sehingga menjadi dasar penunjukan langsung kedua perusahaan ini selaku penyedia barang. “Saya hanya mengikuti perintah,” akunya.

Prosesnya itu diurus Wayan setelah  ditunjuk menjadi PPK oleh terdakwa Husnul Fauzi hingga dilakukan proses penandatangan kontrak. Dalam perjalananya Wayan mengakui ada sejumlah masalah. Terutama dengan PT SAM. Yang mana hingga berakhir masa kontrak, benih jagung yang akan diadakan oleh PT SAM tak kunjung tiba. “Sampai dengan berakhir kontrak 30 September barangnya belum ada,” akunya.

Baca Juga :  Dikira Boneka, Ternyata Bayi Tak Berdosa

Meski begitu, Wayan mengaku sudah menandatangani berita acara serah terima barang saat itu. Padahal barangnya belum ada. “Dokumen berita acara yang saya tanda tangani itu dibawa oleh Ilham. Menurut dia barangnya sudah ada,” ujarnya.

Wayan kemudian baru mengetahui bahwa barangnya belum ada setelah meminta klarifikasi kepada seseorang bernama Ambar. Ia kemudian diberitahu bahwa barangnya belum ada. “Tetapi saya saat itu sudah tanda tangan,” akunya.

Terkait alasan mengapa dia diminta menandatangani berita acara serah terima barang sebelum barangnya ada, Wayan mengaku sudah diberitahu oleh Ambar bahwa itu hanya sebagai syarat untuk pencairan termin pembayaran. Atas hal itu ia merasa kecewa tetapi tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut. Padahal ia sendiri selaku PPK memiliki kewenangan untuk memutus kontrak PT SAM. “Saya tidak berani. Saya hanya staf biasa,” ucapnya.

Terkait apakah ada intervensi dari terdakwa Husnul Fauzi, Ida Wayan Wikanaya membantah hal tersebut. “Saya hanya khawatir program ini gagal,” ujarnya.

Barangnya kemudian tiba pada 20 Oktober. Itupun belum seratus persen. “Baru sekitar empat puluh persen,” ujarnya.

Barangnya kemudian tiba seluruhnya kata Ida Wayan Wikanaya itu pada bulan Desember. Atas adanya keterlambatan ini PT SAM kemudian dikenakan denda sekitar Rp 100 jutaaan.  (der)

Komentar Anda