Kenalan di FB, Ajak Ketemuan di Pantai Lalu Disetubuhi, Setelah Itu Kabur

ILUSTRASI PEMERKOSAAN

TANJUNG–Satreskrim Polres Lombok Utara menangkap pria inisial N (43) di rumahnya di Dusun Teluk Dalam Kern, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

“Pelaku diamankan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korbanĀ  berinisial Bunga (17), bertempat di pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean Selasa (15/4).

N awalnya menjemput korban yang dikenalnya melalui Facebook. Setelah itu mengajak korban berbelanja di seputaran Bundaran Patung Kuda, Rest area Kecamatan Khayangan.

Namun tidak jadi berbelanja lantas pelaku mengajak korban ke sebuah pantai di Kecamatan Tanjung, dan menyetubuhi korban di pantai.

Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan korban di pantai sendiri. Kemudian korban dibawa oleh warga sekitar ke Satreskrim Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban.

“Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan diĀ  Rutan Polres Lombok Utara. Pelaku dijerat denganĀ  Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tutup KasatĀ  Reskrim. (RL)