Kenaikan Tarif Penyeberangan Kayangan-Poto Tano Ditunda

DITUNDA: Kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan - Poto Tano di Provinsi NTB akhirnya ditunda sampai batas yang belum ditentukan. (ist for radarlombok)

MATARAM-Pasca ada penolakan dari sejumlah asosiasi angkutan darat atas dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor : 550-776 Tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT. ASDP IF (Persero) Nomor: KD.130/OP.404/ASDP-2021 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan – Poto Tano di Provinsi NTB. Akhirnya ditunda sampai batas yang belum ditentukan.

Meski sebelumnya, penyesuaian tarif akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2022. Penundaan pemberlakuan kenaikan tarif tersebut setelah adanya pertemuan antara Pemerintah Provinsi NTB bersama sejumlah asosiasi angkutan darat seperti ASDP, Gapasdap, Organda dan pihak terkait sepakat untuk menunda pemberlakuan tarif penyeberangan kapal dari Pelabuhan Kayangan ke Poto Tano per 1 Januari 2022.

Penundaan ini sambil menunggu kelengkapan seperti kajian-kajian yang memenuhi syarat sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat terpenuhi dengan baik.

“Tadi dalam pertemuan dengan seluruh stakeholder ASDP, Gapasdap dan Asisten 2 yang mewakili gubernur bersama staf ahli gubernur beserta Kadishub bersama jajaran berkesimpulan bahwa apa yang menjadi harapan Organda berkenaan dengan kenaikan tarif tanggal 1 Januari 2022 adalah dipending (ditunda) sementara, sambil melengkapi persyaratan yang lainnya,” kata Ketua DPD Organda NTB Junaidi Kasum padaJumat (31/12/2021)

Baca Juga :  Manajer SDM ASDP Kayangan Terancam PHK

Ia menjelaskan bahwa pemprov NTB mempertimbangkan kenaikan tarif ini. Artinya menunda kenaikannya hingga tuntas tahapannya. Hal ini disambut baik agar tidak ada yang merasa dirugikan.

“KAmi harus mendengar masukan masyarakat dari Pulau Sumbawa. Sebab yang berimbas langsung terkait kenaikan tarif itu adalah saudara-saudara kami di Pulau Sumbawa. Karena itu sekali lagi kami terima kasih bahwa telah bersepakat yakni dipendingnya kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Kayangan-Poto Tano sambil menunggu pembahasan lebih lanjut,” imbuhnya.

Alasan dipending atau ditundanya kenaikan ini adalah tidak dipenuhinya pendapat, analisa akademis, analisa dampak sosial ekonomi.

Baca Juga :  WSBK Tinggal 24 Hari, Organda: Ayo Kerja Kerja Kerja

Ditempat yang sama, perwakilan Pemprov NTB dalam hal ini, Asisten 2 Setda NTB Muhammad Husni mewakili Gubernur NTB mengatakan bahwa penundaan ini dipilih untuk rembuk kembali terhadap regulasi Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Penyesuaian Tarif.

“Jadi usulan penyesuaian inikan, asosiasi harus buat kajian. Nah ketika membuat kajian maka asosiasi melibatkan dua komponen salah satunya itu perwakilan dari konsumen pengguna dalam hal ini diwakili oleh organda,” ujarnya.

Karenanya kedepan pihaknya akan terus berkomunikasi dan lakukan pertemuan dengan semua instansi dan organisasi terkait untuk bisa memenuhi mekanisme yang diatur dalam regulasi untuk penyesuaian tarif.

“Jadi kenaikan tarif itu kita tunda pemberlakuannya. Insyaallah secepatnya dan kita berharap cepat selesai serta membangun kesepahaman dengan seluruh komponen yang ada sehingga pemberlakuannya tidak lagi menimbulkan masalah sosial dan masalah ekonomi,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda