Kenaikan Tarif Parkir Menuai Protes

PENERTIBAN JUKIR: Wacana kenaikan tarif parkir banyak menuai protes warga. Tampak petugas Dishub Kota Mataram ketika melakukan penertiban para Jukir liar.

MATARAM — Rencana Pemerintah Kota Mataram untuk menaikkan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat yang akan diterapkan mulai 1 Juni 2025, menuai banyak protes dari warga. Terutama dari mereka yang hanya mampir ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dimana mereka hanya mampir sebentar, namun sudah harus membayar parkir dengan tarif yang lebih tinggi, meski belum ditetapkan secara resmi.

Selain itu, beberapa juru parkir (Jukir) liar juga banyak beroperasi di Kota Mataram, terutama di sekitar pertokoan, ATM, dan beberapa lapak yang ramai dikunjungi. Tarif parkir motor naik dua kali lipat dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sedangkan untuk mobil naik lebih dari dua kali lipat dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000.

Kondisi pelayanan parkir saat ini masih belum maksimal, dan banyak ditemukan Jukir liar yang beroperasi di lapangan. Kebijakan ini diklaim untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki layanan parker. Namun di tengah kondisi ekonomi yang sulit, kebijakan ini justru menuai kritik dari masyarakat.
Salah satu warga Kota Mataram, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa meskipun hanya mampir ke ATM, warga sudah dikenakan biaya parkir beberapa kali. “Kalau saya pindah tempat tiga kali, sudah keluar Rp 15 ribu. Ini yang perlu diperbaiki soal pelayanan dan Jukir liar,” katanya kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (6/2).

Baca Juga :  TPST Sandubaya Hanya Mampu Bertahan Empat Hari

Seperti di Jalan Hos Cokroaminoto, Cemare, beberapa mesin ATM masih dijaga oleh Jukir liar yang tidak mengantongi izin. Meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram beberapa kali melakukan penertiban dan menulis larangan untuk petugas parkir serta pemasangan stiker, namun ketika petugas Dishub pergi, Jukir liar muncul lagi.

Taufik berharap Pemkot Mataram memperhatikan kondisi ekonomi warga saat ini, dan melakukan pembenahan pelayanan Dishub, seperti penetapan sarana dan lokasi titik parkir yang jelas, agar retribusi tidak bocor setiap tahun.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, mengatakan bahwa beberapa laporan masyarakat soal buruknya pelayanan parkir di Kota Mataram, sangat jelas. “Ini patut dibenahi, apalagi target yang ditetapkan selama ini tidak tercapai. Sehingga dengan kenaikan tarif parkir, akan memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pawai Takbiran Diikuti 187 Peserta

Aduan masyarakat yang masuk ke DPRD Kota Mataram atau melalui aduan online, menunjukkan banyak keberatan terkait kenaikan tarif parkir. Untuk itu, Abd Rachman berharap sebelum tarif baru diterapkan, ada evaluasi menyeluruh dan penertiban terhadap para Jukir nakal. Dari jumlah titik parkir di Kota Mataram yang terdata resmi, masih ada 775 titik parkir tepi jalan.

Beberapa tantangan seperti Jukir liar dan kebocoran retribusi harus ditertibkan, sebelum penerapan tarif parkir yang baru. Masyarakat sudah sangat resah dengan banyaknya oknum tukang parkir yang tidak bertanggung jawab.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif parkir ini selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Sebelum menerapkan tarif baru, pihaknya berjanji akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan parkir sebagai penyesuaian tarif. “Masih dalam bentuk kajian, kami benahi dulu pelayanan, dan ini sedang dalam proses pembenahan,” singkatnya. (dir)