Kenaikan Tarif Parkir di Mataram Berlaku 2024, Jukir Mulai Curi Start

PERBAIKAN PENGELOLAAN : Pemkot Mataram diminta memperbaiki tata kelola perparkiran sebelum memberlakukan kenaikan tarif. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kenaikan tarif parkir yang akan diberlakukan tahun 2024 mendatang dimanfaatkan para juru parkir (jukir) untuk menarik keuntungan. Sebagian jukir mulai curi start dengan menaikan tarif sebelum ketetapan kenaikan berlaku. Kenaikan secara sepihak ini menjadi keluhan tersendiri bagi warga yang dikanakan tarif lebih.

Informasi yang dikumpulkan Radar Lombok, para jukir ini mulai memberlakukan tarif yang semestinya berlaku tahun 2024 mendatang. Yakni, sepeda motor Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000, bahkan ada warga yang dikenakan Rp 5.000 untuk roda empat. Hal ini sangat disayangkan mengingat kenaikan tarif parkir belum memiliki landasan hukum dalam bentuk perwal (perwal). Sementara hampir semua jukir sudah mulai memberlakukan tarif tahun 2024 yang diwacanakan naik.

Anggota Komisi II DPRD Kota Kota Mataram, HM Zaini mengatakan, pemberlakukan tarif parkir dimulai tahun 2024. Pemkot Mataram diminta melakukan sosialisasi lebih awal dan menyediakan produk hukumnya dalam bentuk perwal. ‘’Ini bukan sembarangan menaikan tapi ada acuan hukumnya. Harus konsultasi dulu ke Kemendagri, tidak semabarangan menaikan,’’ katanya kepada Radar Lombok, Sabtu (9/9).

Saat ini, sudah mulai banyak melayangkan protes ke Dishub Kota Mataram. Bahkan melalui media sosial banyak melayangkan protes terkait kenaikan tarif parkir. Rata-rata jukir memberlakukan tarif lebih dari aturan lama. Pemberlakukan kenaikan tarif ini nantinya diatur melalui zonasi bisa saja seperti di Surabaya. Sehingga tidak menjadi beban warga di Kota Mataram.

Seperti di beberapa daerah maju, kata Zaini, pemberlakukan tarif parkir disesuaikan dengan zonasi masing-masing. Pemkot Mataram harus melakukan pemetaan dari awal, serta jumlah titik parkir. Melalui data yang dimiliki Dishub Kota Mataram, bisa dilakukan pemetaan dan hasil uji petik yang dilakukan. ‘’Jangan disamaratakan semuanya, perlu ada zonasi yang mengatur kenaikan tarif,’’ tegasnya.

Para petugas jukir jangan sampai memberlakukan ini di awal dan mencuri star. Hal ini bisa dikenakan pungutan liar (pungli). Dishub Kota Mataram diminta untuk melakukan penertiban lebih awal dan menghimbu jajaranya tidak menaikan tarif. Kenaikan tarif nantinya memiliki payung hukum yakni perwal yang sedang digodonk Bagian Hukum Setda Kota Mataram bersama Dishub Kota Mataram.

Terpisah Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Dr Hubaidi MH mengatakan, untuk kenaikan tarif belum ada ketetapan. Sejak perda retribusi daerah ditetapkan DPRD Kota Mataram, konsultasi akan dilakukan ke Kemenkeu dan Kemendagri. Potensinya akan dihitung kembali sehingga tidak dilakukan sembarangan. ‘’Sekarang belum diperbolehkan naik, masih merujuk pada aturan lama. Ini sedang dibahas untuk kenaikan tarif sehingga ditetapkan melalui perwal nantinya,’’ katanya.

Prosesnya dinilai masih panjang sehingga tidak sembarangan jukir melakukan kenaikan tarif sepihak saat ini. ‘’Ada beberapa kajian, dari Balitbang juga dilibatkan untuk kenaikan kedepanya,’’ singkatnya.

Rencana kenaikan tarif yang akan diberlakukan Pemkot Mataram mulai mendapat respon. Tidak hanya dari masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif parkir. Tetapi juga dari Ombudsman RI Perwakilan NTB yang menyoroti rencana Pemkot Mataram ini. Ombudsman mendesak Pemkot Mataram untuk lebih dahulu memperbaiki sistem pengelolaan parkir sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif parkir. ‘’Menurut kami yang menjadi fokus utama bagaimana pembenahan tata kelola parkir agar dapat lebih baik lagi. Sehingga potensi PAD bisa lebih maksimal dan masyarakat bisa terlayani dengan baik saat menggunakan jas parkir,’’ ujar Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, kemarin.

Arya mengatakan, kenaikan tarif parkir harus dibarengi dengan tata kelola parkir. Jika tidak, maka akan tetap menjadi permasalahan. Mulai dengan masalah klasik kebocoran PAD pada sektor parkir. ‘’Yang kami fokuskan itu jika ada kenaikan harus ada perbaikan. Jika tidak ada kenaikan pun harus ada perbaikan tata kelola parkir,’’ tambahnya.

Rencana kenaikan tarif parkir ini oleh Pemkot Mataram menindaklanjuti perda pajak daerah dan retribusi daerah sesuai amanat Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah. Bahwa ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu perda. Di mana dalam raperda ini telah mengatur segala hal yang terkait dengan objek. Kota Mataram mempersiapkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua atau motor sebesar Rp 2000, atau naik 1000 dari tarif sebelumnya. Sedangjan tarif parkir kendaraan roda empat atau mobil direncanakan Rp 4000. Tetapi dari informasi yang beredar, parkir mobil akan digenapkan menjadi Rp 5000. Dengan alasan kelebihan 1000 jarang dikembalikan oleh jukir, untuk itu digenapkan menjadi 5000. ‘’Kami bukan dalam konteks setuju atau tidaknya tarif parkir naik. Melainkan titik tekan kami bagaimana persoalan parkir ini bisa diatasi dengan perbaikan tata kelola yang baik. Tujuan utamanya kan bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan dengan baik dan potensi PAD bisa maksimal,’’ ungkapnya.

Kenaikan tarif parkir juga harus berdasarkan kajian teknis dan naskah akademik. Namun untuk besaran kenaikan tarif, Ombudsman mengatakan sudah hampir sama dengan pengelolaan parkir yang menjadi objek pajak parkir. Seperti di Lombok Epicentrum Mall (LEM). Namun di mall tentunya memiliki fasilitas berbeda dengan kondisi parkir tepi jalan umum yang menjadi objek retribusi parkir. ‘’Jadi yang harus dilakukan adalah perbaikan tata kelola parkir,’’ terangnya.

Sorotan mengenai tata kelola parkir bukan tanpa alasan karena Ombudsman beberapa kali menerima laporan soal pengelolaan parkir di Kota Mataram. ‘’Memang ada laporan yang masuk ke kami sebelumnya terkait dengan pengelolaan parkir. Itu terkait dengan tindakan oknum jukir, bukan berkaitan dengan kenaikan tarif. Terus masih ditemukan juga jukir yang tidak kasi karcis dan tidak memberikan kembalian. Identitas jukir juga tidak ada sehingga sulit membedakan mana jukir resmi dengan yang tidak. Saya kira kita semua punya pengalaman yang kurang mengenakkan terkait parkir, inilah yang harus dibenahi,’’ jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, HM Saleh mengatakan, kenaikan tarif diupayakan mulai berlaku Januari tahun depan. Tetapi terlebih dahulu akan disiapkan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan perda dan payung hukumnya. “Karena amar perda itu kan harus ada perwalnya. Misalnya untuk ganti kerugian bentuknya apa. Saya sih maunya ada kompensasi kenaikan itu. Nanti tergantung Pak Wali menyikapinya seperti apa. Perbaikan akan terus kita upayakan,” katanya. (dir/gal)

Komentar Anda