Kenaikan Tarif Listrik Dongkrak Inflasi NTB

Ilustrasi Tarif Listrik Naik
Ilustrasi Tarif Listrik Naik

MATARAM–Kenaikan listrik untuk pelanggan 900 Volt Ampere (VA) sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Januari–Mei 2017, berdampak besar terhadap inflasi di Provinsi NTB. Seperti yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, Jumat kemarin (2/6), bahwa inflasi NTB bulan Mei sebesar 0,52 persen diatas inflasi nasional yang hanya 0,39 persen. “Komoditas terbesar penyumbang inflasi untuk Provinsi NTB di bulan Mei itu tarif listrik,” kata Kepala Bidang Statistik Distribusi, BPS Provinsi NTB, Kadek Adi Madri.

Selain kenaikan tarif listrik menjadi  penyebab cukup tinggi laju inflasi, Kadek juga menyebut peran dari komoditas bahan makan seperti daging ayam ras, bawang putih, telur ayam ras, tomat sayur dan juga ada kendaraan sepeda motor. Jika dirinci, untuk Kota Mataram mengalami inflasi sebesar 0,49 persen, dan Kota Bima inflasi sebesar 0,64 persen.

Dikatakan, inflasi Provinsi NTB pada bulan Mei 2017 sebesar 0,52 persen terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukan dengan kenaikan indeks pada kelompok perumahan, air,listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,49 persen. Kemudian kelompok bahan makanan sebesar 1,26 persen, kelompok transport, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,42 persen dan kelompok sandang sebesar 0,32 persen. “Komoditas yang dominan memberikan sumbangan inflasi adalah tarif listrik,” kata Kadek.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi NTB, Ridwan Syah mengatakan, selain memberikan dampak terhadap inflasi, kenaikan tarif listrik ini juga tidak bisa dianggap remeh. Karena secara tidak langsung akan berdampak juga terhadap perannya dalam menambah jumlah penduduk miskin. Terlebih lagi, tak sedikit juga kepala keluarga (KK) yang menggunakan listrik kapasitas 900 VA adalah keluarga dari kalangan tidak mampu alias miskin.

Sementara PLN menarik subsidi selama kurun waktu Januari- Mei sudah sebanyak dua kali kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 900 VA. “Kenaikan tarif listrik itu berpotensi menyumbang tingkat kemiskinan di masyarakat. Karena akan terasa dampaknya bagi rakyat kecil, yakni pengeluarannya akan bertambah hanya untuk membayar rekening listrik,” kata Ridwan Syah.

Ia kembali menegaskan, penarikan subsidi listrik atau kenaikan tarif listrik akan terasa bagi kalangan rumah tangga miskin. Terlebih lagi, dalam kondisi perekonomian yang kurang begitu baik, sementara disatu sisi mereka harus menambah biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar tagihan rekening listrik yang justru jauh lebih tinggi dari sebelumnya.

Baca Juga :  IAIN Siap Kerja Sama dengan Bank NTB Syariah

Sebagai perbandingan, jika sebelum kenaikan tarif listrik untuk pembelian token listrik prabayar Rp50 ribu, maka pelanggan PLN akan mendapatkan pulsa/token listrik sebanyak 74 dan bisa digunakan lebih dari 2 bulan, tetapi ketika terjadi kenaikan listrik tahap pertama, jumlah token sebanyak 74 itu berkurang menjadi 50 dan hanya bisa terpakai 1 bulan.

Selanjutnya di kenaikan tariff tahap kedua di awal Mei, token sebesar 50 tersebut berkurang menjadi tinggal 32 dan hanya bisa digunakan kurang dari 1 bulan untuk berlistrik. Kenaikan tarif listrik yang sangat drastis tersebut, akan terasa berat bagi keluarga kurang, disaat kondisi perekonomian yang masih tidak jelas seperti sekarang ini. “Pencabutan subsidi listrik itu menjadi pemicu menambah persentase kemiskinan di tengah masyarakat,” jelas Ridwan Syah.

Hal senada juga dikatakan pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Mataram (Unram), Dr. Firmansyah bawah kenaikan tarif akan berujung pada kenaikan inflasi dan juga menambah penduduk miskin.

Karena tariff listrik akan berdampak terhadap menaikan cost produksi yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga, terlebih lagi itu jika dari kalangan keluarga kurang mampu (miskin). “Harga naik, daya beli masyarakat menurun. Inilah yg menimbulkan pertambahan kemiskinan,” terang Firmansyah.

Sebelumnya, Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) kembali menaikan tarif dasar listrik untuk daya 900 volt ampere (VA) per 1 Mei 2017. Kenaikan untuk penyesuaian tarif dasar listrik bagi pelanggan 900 VA ini merupakan kenaikan tarif periode ke 3 mulai Mei hingga Juni 2017. Kenaikan tarif dasar listrik untuk periode 3, Mei hingga Juni 2017 ini dimana tarif dasar listrik naik menjadi rata-rata Rp1.352 per KWH (kilo watt hour) dari sebelumnya Rp1.034 per KWH pada periode Maret hingga April 2017.

Sedangkan Manajer Niaga dan Pelayanan Pelanggan (PP) PT PLN Wilayah NTB, M. Andy Adchaminoerdin mengatakan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik pada bulan Mei 2017. “Yang ada, subsidi bagi rumah tangga mampu daya 900 VA kembali dikurangi. Semula subsidinya sekitar Rp 442 per kWh, maka per 1 Mei 2017 subsidinya berkurang menjadi Rp 115 per kWh,” ujar Andy.

Baca Juga :  Masyarakat NTB Diimbau Tetap Laksanakan Salat Jumat di Masjid

Dikatakannya, pengurangan subsidi pelanggan rumah tangga 900 VA tersebut sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral) Nomor 28 Tahun 2016 yang dilakukan dalam tiga tahap yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA per 1 Januari 2017 sebesar Rp 791/kWh menjadi Rp1.034/kWh pada 1 Maret 2017. Dan pada 1 Mei 2017 berubah lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Kemudian mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA RTM akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tarif adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
 
Sedangkan,  untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang termasuk miskin dan tidak mampu masih tetap menggunakan tarif listrik yang bersubsidi.  “Tarif yang mereka bayar tetap Rp 605 per kWh. Begitu juga dengan tarif 1.300 dan 2.200 VA, tidak adakenaikan,” jelas Andy.

Total pelanggan PLN dengan daya 900 VA di Provinsi NTB sejumlah 512.345 pelanggan. Kemudian sesuai basis data milik TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) terdapat 375.789 pelanggan yang masuk ke dalam kategori rumah tangga miskin (RTM). Sementara itu sebanyak 136.556 pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 90 VA yang masuk dalam kategori keluarga miksin sesuai kritera dan data yang dikeluarkan TNP2K  tetap mendapatkan subsidi.

Adapun skema penyesuaian tarif listrik RTM 900 VA antara lain tarif untuk rumah tangga daya 900 VA ada 2, yaitu pelanggan R-1/900 VA, dan pelanggan R-1/900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu). Tarif yang berubah adalah R-1/900 VA RTM, untu 1 Januari – 28 Februari sebesar Rp 791/kWh, 1 Maret – 30 April Rp 1.034/kWh, 1 Mei – 31 Juni Rp 1.352/kWh dan 1 Juli ikut dalam mekanisme tarif adjustment dengan memberlakukan mekanisme harga minyak dunia dan nilai tukar kurs dolar Amerika Serikat. (luk)

Komentar Anda